JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026 dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.
Sebelum mengikuti proses seleksi, calon pelamar diimbau untuk memahami peran dan fungsi KPI. Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga negara independen yang hadir sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran nasional.
Tugas dan kewenangan KPI diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran, etika penyiaran, serta keseimbangan informasi yang diterima publik.
Wewenang KPI
Dalam menjalankan fungsinya, KPI memiliki sejumlah kewenangan utama, di antaranya:
- menetapkan standar program siaran,
- menyusun peraturan dan pedoman perilaku penyiaran,
- mengawasi pelaksanaan peraturan dan standar program siaran,
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.
Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui Surat Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 yang memuat ketentuan, persyaratan, serta tata cara pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.
Persyaratan Umum
Beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar antara lain:
- WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945,
- berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani,
- berintegritas, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela,
- memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran,
- tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa,
- bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.
Persyaratan Khusus
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus, di antaranya:
- berusia minimal 30 tahun,
- memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan,
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih,
- bersedia bekerja penuh waktu,
- tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan perusahaan penyiaran,
- tidak memiliki benturan kepentingan.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. Pelamar diwajibkan membuat akun, mengisi data diri dan riwayat hidup, memilih menu seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dokumen Administrasi
Dokumen yang wajib diunggah antara lain KTP, KK, ijazah terakhir, pasfoto, surat keterangan sehat, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai, pakta integritas, serta formulir lampiran yang dapat diunduh melalui laman resmi seleksi.
Ketentuan Penting
Panitia seleksi menegaskan bahwa:
- hanya berkas lengkap yang akan diproses,
- seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya,
- informasi resmi hanya diumumkan melalui laman seleksi dan/atau email panitia,
- seluruh biaya pribadi selama seleksi menjadi tanggung jawab pelamar,
- panitia berhak menggugurkan peserta jika ditemukan data tidak benar,
- keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber: BeritaSatu