JAKARTA, WARTABOGOR.id-Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN.
Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Daftar “kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.
Berikut daftarnya:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai;
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. (Kompas.com)
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…
JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…
PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…
WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…