Diminta Kemnaker Beri THR buat Driver Ojol, Ini Respons Gojek

JAKARTA – WARTA BOGOR – Salah satu Aplikator transportasi online, Gojek, merespons terkait tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang disuarakan sejumlah pengemudi alias driver ojol.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kemnaker untuk membahas program Tali Asih Hari Raya. Sama seperti Grab, Gojek tak menyebutnya sebagai THR.

“Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujarnya dilansir dari detikcom, Selasa (18/2/2025).

Sementara untuk saat ini, Gojek rutin menjalankan inisiatif program bagi mitra pengemudi ojol di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, salah satunya melalui program Paket Sembako Bazar Swadaya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya,” jelas Ade.

Ade mengatakan, Gojek terus berkomitmen membantu mitranya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. Ia juga mengatakan, Gojek hendak memastikan mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

Sebagai perusahaan platform berbasis teknologi digital, Ade menyebut Gojek berperan dalam menghubungkan jutaan mitra driver dengan puluhan juta pelanggan di seluruh Indonesia. Selain itu, Ia juga mengatakan driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap.

“Sejak Gojek berdiri, komitmen kami tidak pernah berubah. Misi kami adalah untuk dapat terus menciptakan dampak positif bagi ekosistem kami, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun aturan terkait THR bagi pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan aturan ini bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).

“Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama,” kata Yassierli, Senin kemarin.

“Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran),” ujar Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.

Yassierli mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil pihak aplikator untuk membahas THR bagi mitra ojol. Namun begitu, hingga kini pihaknya masih melakukan negosiasi terkait teknis pencairan tunjangan hari raya tersebut.

 

 

 

 

Sumber: detikfinance