BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang pihak sekolah memungut uang kepada wali murid untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru.
“Pungutan untuk THR yang merugikan siswa atau wali murid tidak boleh, dasarnya Perwali Nomor 45 Tahun 2023,” ujar Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Bogor, Rini Mulyani.
Rini mengatakan, pihaknya tidak segan untuk memanggil pihak sekolah jika terbukti melakukan pemungutan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pengurus komite di satuan pendidikan.
Bahkan Rini memberikan garansi, larangan pungutan THR ini sudah Disdik sosialisasikan ke masing-masing sekolah.
“Jadi saya kira tidak mengeluarkan Surat Edaran, ini tadi disamapaikan kalau melanggar kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” kata Rini kepada Radar Bogor.
Hal sama juga dikatakan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Elys Sontikasyah. Aturan tentang penggalanngan dana oleh Komite sudah tertuang dalam Perwali.
Sehingga kata Elys jika penggalangan dana dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan batas waktu, maka praktek tersebut diperbolehkan.
“Misalnya tujuan untuk tanda terimaksih, tapi mudah-mudahan di Kota Bogor tidak ada, dan semoga THR guru dari pemerintah cepat cair,” ujarnya.
Elys berharap tidak ada aktiftas aktifitas yang mencoreng nama pendidikan menjelang hari raya. Dia menegaskan semua pihak harus menjaga kondusifitas di masing-masing sekolah.
Sumber: Radar Bogor
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan program ASN Promote ASN yang…
WARTA BOGOR - Setiap 28 Oktober, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang tekad generasi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 untuk…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang…
JAKARTA – WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara…