JAKARTA – WARTA BOGOR – DPR dan Pemerintah sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji PPPK tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan, terdapat sejumlah kesepakatan antara Banggar DPR dan Pemerintah terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya adalah Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.
Selain itu, lanjut Said, DPR dan Pemerintah sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah yang mengatur alokasi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Said juga menyampaikan kesepakatan terkait percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.
Sumber: SINDOnews