JAKARTA-WARTABOGOR.id– Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke IV tahun sidang 2019-2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan daftar Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020 menjadi 37 RUU. Hal ini juga telah disepakati oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 bersama Menkumham dan DPD RI. Disepakati pengurangan 16 RUU dalam Prolegnas prioritas, sehingga total RUU Prioritas menjadi 37 RUU.
“Dalam menentukan target legislasi, hendaknya tidak terlalu banyak sehingga setiap komisi mendapatkan alokasi satu RUU dalam satu tahun dan dapat mengajukan kembali satu RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan satu RUU tersebut diselesaikan. Terhadap pelaksanaan RUU prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” kata Supratman, Kamis 16 Juli 2020.
Kemudian setelah Supratman membacakan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang tersebut menanyakan kepada seluruh peserta rapat. Apakah evaluasi tersebut dapat disetujui atau tidak.
“Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional ruu prioritas dapat disetujui?,” tanya Dasco. Kemudian seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju,”
Berikut 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
BOGOR — Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kota Bogor…
BOGOR-WARTA BOGOR — Indonesia kaya akan ragam varietas alpukat unggulan, dan salah satu yang menjadi…
BOGOR-WARTA BOGOR — Di dunia alpukat Indonesia, ada satu varietas yang mudah dikenali sekaligus membuat…
BOGOR-WARTA BOGOR, 6 September 2026 — Potensi abu vulkanik dari aktivitas gunung berapi di sekitar…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak Jumat malam menyebabkan…
BOGOR-WARTA BOGOR — Di tengah maraknya jenis alpukat yang beredar di pasaran, satu nama semakin…