JAKARTA – WARTABOGOR.id – PSBB transisi di Jakarta saat ini adalah fase menuju kondisi new normal. Artinya kembalinya aktivitas di berbagai sektor dengan tatanan baru sesuai protokol kesehatan.
Kini, beberapa perkantoran, rumah ibadah, hingga perbelanjaan sudah kembali dibuka. Lantas bagaimana dengan sektor pendidikan?
Di awal tahun ajaran baru, Kemendikbud menyampaikan sekitar 94 % peserta didik di zona merah, oranye dan kuning masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Namun, pembukaan sekolah di zona hijau mulai bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA dan yang terakhir ialah PAUD.
Guna memberikan panduan pembelajaran yang lebih jelas menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga Kementerian lainnya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan Tatap Muka Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Ditegaskan, hal ini pun harus dilakukan sesuai tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level resiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu :
TAHAP 1 : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PAKET C, SMP, PAKET B, Mts
TAHAP 2 : Dilaksanakan 2 bulan setelah tahap 1 (SD, MI, Paket A, SLB)
TAHAP 3 : Dilaksanakan 2 Bulan setelah tahap 2 (PAUD formal, TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar di rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Persiapan Prasarana
Lalu persetujuan pemerintah Daerah, persiapan sarana oleh satuan pendidikan, dan persetujuan orangtua yang wajib dipatuhi sebagai syarat untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Pelaksanaan belajar dengan jarak minimum, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran atau shift merupakan berbagai aturan teknis yang wajib diterapkan di sekolah.
Lalu apa yang dimaksud dengan persiapan sarana di sekolah?
Managing Director Rantoking Initial Indonesia, Heri Susanto menyampaikan sarana dimaksud adalah sarana penunjang kebersihan dan kesehatan seperti penyediaan toilet Bersih, sarana cuci tangan dengan menggunakan air atau hand sanitizer, sampai dengan pelaksanaan penyemprotan disinfektan.
“Semua dilakukan demi prinsip kesehatan dan keselamatan bersama yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dalam masa pandemi covid-19,” tegas Heri Susanto.
Ia menambahkan, sebagai institusi perpanjangan para orangtua dalam kegiatan belajar, sekolah harus mampu meyakinkan orangtua murid termasuk staf pengajar dan karyawan bahwa pencegahan penularan covid-19 telah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik.
Pilihan berbagai rangkaian unit hygiene untuk pencegahan covid-19 sudah banyak beredar di pasaran. Namun memastikan bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan standard kesehatan yang berlaku memerlukan usaha teliti yang harus dilakukan lebih jauh lagi.
“Untuk memenuhi standar kesehatan yang berlaku, pemilihan unit hygiene sebagai pencegahan covid-19 sebaiknya ditangani oleh jasa profesional,” imbuhnya.
Solusi pencegahan covid-19 diantaranya menggunakan unit nontouch pada sabun cuci tangan maupun hand sanitizer yang mempunyai keunggulan untuk mengurangi kontak dengan tangan.
Ada juga penyediaan layanan disinfektan profesional, sampai kepada rangkaian produk pembersih udara untuk melindungi ruangan dari virus dan patogen merupakan bagian dari program perlindungan back to school. (kompas.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…