Berita

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Bongkar Modus Yayasan Terafiliasi dan Markup Anggaran

JAKARTA – WARTA BOGOR – Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisement

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief.

Menurut Kejagung, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan intervensi dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra di setiap sekolah.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Advertisement

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief.

Kejagung menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan mereka untuk mengatur proses verifikasi mitra sehingga yayasan yang lolos merupakan pihak yang terafiliasi dengan mereka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.

Advertisement

Dari dugaan praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran (markup) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik, sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun, serta pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Ia juga menambahkan bahwa pengadaan tablet dan televisi diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Advertisement

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detiknews

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Dukung Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektar, Perkuat Peran Petani Milenial Menuju Swasembada Pangan

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…

7 hours ago

Transformasi Pasca Haji: Meraih Kesalehan Spiritual, Menebar Kesalehan Sosial

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…

10 hours ago
Advertisement

Rumah Zakat Kantor Layanan Bogor Terima Dua Penghargaan dari Pemerintah Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 3 Juni 2026 — Alhamdulillah, dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-544 Kota Bogor,…

10 hours ago

Museum Pajajaran Resmi Diaktivasi, Jadi Kado HJB ke-544 untuk Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menghadirkan kado istimewa dalam rangka Hari Jadi…

11 hours ago

BMKG: Sebagian Wilayah Bogor Mulai Masuk Musim Kemarau Akhir Juni 2026, Ingatkan Potensi Krisis Air di Puncak

BOGOR - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Citeko memprediksi…

12 hours ago

FIFA Perkenalkan Teknologi Offside Baru di Piala Dunia 2026, Keputusan Bisa Diambil Lebih Cepat

JAKARTA - WARTA BOGOR - FIFA akan menerapkan teknologi offside semi-otomatis generasi terbaru pada 2026…

1 day ago