JAKARTA, WARTABOGOR.id- Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan,” ujarnya
Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.
“Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang,” ungkapnya.
Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.
“Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu,” kata Moh Rifal Tajwid.
“Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya,” jelasnya.
Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.
Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi. (Tribunews.com)