Umum

Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Lurah Jadi Tersangka

DEPOK, WARTABOGOR.id- Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta pernikahan putrinya pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, pada Selasa (6/7/2021).

“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” kata Sri melalui konferensi pers.

Advertisement

Sri mengutarakan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar aturan.

Advertisement

“Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti,” ungkap S

“Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ. Sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang,” ia menjelaskan.

Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.

Advertisement

Mengenai adegan joget-joget yang videonya viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan semacam “sayonara”.

“Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu,” lanjut S.

“Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain,” tambahnya. (kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Stunting Kabupaten Bogor Turun dari 18,9 Persen Jadi 2,37 Persen, Pemkab Perkuat Pencegahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya pencegahan stunting melalui kolaborasi…

1 hour ago

Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Pendaftaran 5–12 Oktober 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi…

4 hours ago
Advertisement

Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Ada iPhone hingga Samsung

WARTA BOGOR - WhatsApp menghentikan layanan pada sejumlah ponsel lawas yang tidak lagi memenuhi persyaratan…

10 hours ago

KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi Masih Terjadi di 91 Persen Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki tugas akhir atau…

12 hours ago

Dukung Semangat Belajar dan Menghafal Al-Qur’an, Infak ID Salurkan Paket Alat Tulis untuk 36 Santri Sabilul Quran Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Infak ID kembali menebar kebaikan melalui program kepedulian pendidikan, kali ini dengan…

23 hours ago

Di Tengah Lonjakan Harga Pangan, Rumah Zakat Salurkan Paket Beras untuk Warga Prasejahtera di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR— Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian terasa berat bagi masyarakat, Rumah…

23 hours ago