Umum

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas

WARTA BOGOR – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait penonaktifan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022.

Edy dilaporkan terkait pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Advertisement

Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

“Pendapat saya (tentang permufakatan jahat) kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat,” kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Edy, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt.

Advertisement

“Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan,” kata Edy.

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas. Hal ini karena, kata Edy, sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.

“Saya berharap jangan berpolemik dengan itu, sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu sudah ada diatur dalam Undang-undang,” pungkasnya.

Advertisement

Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Advertisement

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

“Bahkan, dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,”

Advertisement

“Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata,” kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution
(Tribunews.com)

Share

Recent Posts

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

4 minutes ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

31 minutes ago
Advertisement

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

19 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

22 hours ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

22 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago