Umum

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas

WARTA BOGOR – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait penonaktifan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022.

Edy dilaporkan terkait pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Advertisement

Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

“Pendapat saya (tentang permufakatan jahat) kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat,” kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Edy, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt.

Advertisement

“Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan,” kata Edy.

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas. Hal ini karena, kata Edy, sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.

“Saya berharap jangan berpolemik dengan itu, sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu sudah ada diatur dalam Undang-undang,” pungkasnya.

Advertisement

Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Advertisement

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

“Bahkan, dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,”

Advertisement

“Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata,” kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution
(Tribunews.com)

Share

Recent Posts

Perjalanan Masa Kecil Bahlil Lahadalia Diangkat ke Serial Animasi ‘Melangkah dari Timur’

WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…

7 hours ago

Progres Pembangunan Trase Baru Jalan Batutulis Capai 45 Persen, Targetkan Awal November dibuka

BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…

13 hours ago
Advertisement

Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…

15 hours ago

Rumah Zakat Salurkan 130 Paket Pangan untuk Duafa di Kota dan Kabupaten Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…

15 hours ago

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

1 day ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

1 day ago