Umum

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa di Sekolah

JABAR – WARTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah, dengan maksud untuk membentuk karakter positif dari para siswa di daerah itu.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

“Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota, serta Kanwil Kemenag dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik,” kata Herman saat dikonfirmasi, Bandung, Selasa (11/11/2025).

Advertisement

Herman menyatakan dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman.

Pendekatan ini, lanjut dia, diarahkan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan atau tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.

“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujar Herman.

Advertisement

Sebagai gantinya, pemerintah provinsi mendorong sekolah menerapkan sanksi sosial yang konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.

“Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab,” ucapnya.

Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal pembentukan karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat.

Advertisement

“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.

Dedi menyebut pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Advertisement

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, karena hukuman tamparan yang diberikan.

 

 

Advertisement

 

Sumber: antaranews

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

8 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

9 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

10 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago