JABAR – WARTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah, dengan maksud untuk membentuk karakter positif dari para siswa di daerah itu.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
“Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota, serta Kanwil Kemenag dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik,” kata Herman saat dikonfirmasi, Bandung, Selasa (11/11/2025).
Herman menyatakan dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman.
Pendekatan ini, lanjut dia, diarahkan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan atau tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.
“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujar Herman.
Sebagai gantinya, pemerintah provinsi mendorong sekolah menerapkan sanksi sosial yang konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.
“Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab,” ucapnya.
Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal pembentukan karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat.
“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.
Dedi menyebut pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, karena hukuman tamparan yang diberikan.
Sumber: antaranews
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…
SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…
WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…