Berita

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Gagal Miliki Geprek Bensu

JAKARTA-WARTABOGOR.id– Kabar tak sedap menimpa presenter kondang Ruben Onsu. Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek bisnis kuliner Geprek Bensu.

Adapun gugatan itu dilayangkan Ruben karena sebelumnya tak terima ada pengusaha lain memakai nama dalam brand I Am Geprek Bensu. Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” bunyi hasil putusan dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, hari Kamis, 11 Juni 2020.

Advertisement

Ya, Benny Sujono merupakan pemilik I Am Geprek Bensu yang mana sudah duluan menciptakan kuliner tersebut. Sehingga, Ruben Onsu harus menerima kenyataan bahwa gugatannya tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Majelis Hakim memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Advertisement

Ternyata, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sudrajat Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Lagi-lagi hasilnya ditolak.

“Tolak,” tulis amar putusan Majelis Hakim MA dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang mana putusannya keluar pada 20 Mei 2020.(viva.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

Program Biodiesel B50 Dimulai Juli 2026, Impor Solar Dipangkas 5 Juta Ton

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penerapan biodiesel B50…

2 hours ago

BPS Catat 175 Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Bogor, Tertinggi di Jawa Barat

JABAR - WARTA BOGOR - Fenomena kecanduan judi online kini tidak hanya berdampak pada kondisi…

5 hours ago
Advertisement

LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Kompak Naik, Ini Rinciannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas…

6 hours ago

IPB Sanksi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…

23 hours ago

Edufair 2026 di Bogor Buka Peluang Mahasiswa Kuliah ke Inggris

BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…

23 hours ago

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

2 days ago