Berita

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Gagal Miliki Geprek Bensu

JAKARTA-WARTABOGOR.id– Kabar tak sedap menimpa presenter kondang Ruben Onsu. Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek bisnis kuliner Geprek Bensu.

Adapun gugatan itu dilayangkan Ruben karena sebelumnya tak terima ada pengusaha lain memakai nama dalam brand I Am Geprek Bensu. Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” bunyi hasil putusan dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, hari Kamis, 11 Juni 2020.

Advertisement

Ya, Benny Sujono merupakan pemilik I Am Geprek Bensu yang mana sudah duluan menciptakan kuliner tersebut. Sehingga, Ruben Onsu harus menerima kenyataan bahwa gugatannya tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Majelis Hakim memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Advertisement

Ternyata, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sudrajat Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Lagi-lagi hasilnya ditolak.

“Tolak,” tulis amar putusan Majelis Hakim MA dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang mana putusannya keluar pada 20 Mei 2020.(viva.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

53 minutes ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

7 hours ago
Advertisement

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

9 hours ago

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…

1 day ago

Festival Merah Putih 2026 Resmi Diluncurkan, Hadirkan 19 Agenda Meriahkan HUT RI di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

1 day ago

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Cegah Perilaku Penyimpangan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…

1 day ago