Categories: Berita

HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Jadi Rp 24 Ribu per Liter

HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Jadi Rp 24 Ribu per Liter

WARTABOGOR.id- Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi seusai diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (15/3) kemarin. Sementara, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang sedang tinggi.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pun memastikan pasokan minyak goreng kemasan akan kembali membanjiri pasar konsumen. Alasannya, harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang tak lagi berlaku.

Advertisement

“Segera industri (minyak goreng) akan membanjiri pasar dengan minyak goreng premium dan sederhana karena itu sudah dilepas sesuai mekanisme pasar,” kata Sahat, Rabu (16/3).

Dengan kebijakan terbaru pemerintah, harga minyak goreng kemasan di level konsumen tentunya akan mengalami kenaikan sesuai tingkat harga minyak sawit (CPO) internasional. Menurut Sahat, dengan harga CPO KBPN Dumai saat ini sebesar Rp 15.864 per kilogram (kg), harga minyak goreng kemasan sederhana di level konsumen bisa mencapai Rp 23 ribu per liter.

“Untuk kemasan premium, kami perhitungkan itu maksimum Rp 24.800 per liter jika dengan patokan harga CPO saat ini,” kata Sahat.

Advertisement

Untuk minyak goreng curah, harganya diatur sebesar Rp 14 ribu per liter. Harga tersebut dinilai masih terjangkau oleh masyarakat meski naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter.

“Bedanya harga ini bisa sampai Rp 7.500 per liter antara HET Rp 14 ribu per liter dengan real price (harga keekonomian) sekarang Rp 21.340 per liter,” ujar dia.

Warga mengaku sangat keberatan dengan ‘ledakan’ harga komoditas tersebut. Namun, mengakui dilema mengingat kondisi kelangkaan minyak goreng saat diberlakukan subsidi.

Advertisement

“Normal per hari ini Rp 47.300 kemasan dua liter,” ujar salah satu pegawai toko ritel di Kota Tangsel, Budi,Rabu.

Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan, kebijakan pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga keekonomian menjadi ‘pil pahit’ bagi konsumen, lantaran pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga. Meski begitu, diharapkan kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas kelangkaan minyak goreng yang masih dirasakan masyarakat sekaligus para pedagang.

Hanya saja, YLKI meminta meskipun harga minyak goreng kemasan tak lagi diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), harga jual harus adil dan tetap terjangkau.

Advertisement

“Dengan harga yang ilepas ke pasar, kita harap dengan harga yang adil, bukan harga gila-gilaan. Harga keekenomian yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pedagang pasar tradisional,” kata Agus, Rabu (16/3/2022).

Terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran, DPR RI pada hari ini memastikan, belum akan memanggil Mendag Lutfi. Hal tersebut lantaran persoalan kelangkaan minyak goreng sudah diambil alih Presiden Jokowi.

Nah karena ini sudah diambil alih oleh presiden dan dilaksanakan oleh Kapolri, maka jadwal pemanggilan ketiga itu sedang dikonsolidasikan oleh kawan-kawan sambil melihat perkembangan lapangan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu.

Advertisement

DPR diketahui sudah dua kali memanggil M Lutfi. Namun, Mendag mangkir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya dalam pembukaan Masa Sidang IV 2021-2022 kemarin, Dasco mengatakan DPR akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.

Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Republika)

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

6 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

7 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

8 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago