Umum

Indonesia Swasembada Beras, Amran Pastikan Tak Ada Impor di 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan impor beras sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini diambil seiring dengan meningkatnya produksi beras nasional yang telah mencapai kondisi swasembada.

Hal ini disampaikan Amran di hadapan para bupati dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang digelar di Batam, Kepulauan Riau.

Advertisement

“Tidak boleh impor beras. Kita sudah swasembada dan stok kita melimpah. Ini beras produksi anak negeri. Kita harus cinta merah putih karena kita ingin berdaulat pangan,” ujar Amran, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan, total kebutuhan konsumsi beras nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 31,1 juta ton. Kebutuhan tersebut diyakini dapat terpenuhi dari produksi beras tahun ini yang diproyeksikan sebesar 34,76 juta ton.

Surplus produksi tersebut diperkuat oleh carry over stock beras dari tahun 2025 yang mencapai 12,4 juta ton dan menjadi stok awal 2026.

Advertisement

Dengan kondisi ini, stok beras nasional hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai 16,1 juta ton.

Amran menegaskan, impor beras tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga berpotensi merugikan petani. Menurutnya, terdapat sekitar 115 juta orang yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian padi.

“Impor tidak boleh. Jangan mempermainkan nasib rakyat. Presiden sudah menyatakan Indonesia swasembada beras. Ini adalah perintah langsung dari panglima tertinggi,” tegasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, pemerintah memang tidak memberikan izin impor beras konsumsi maupun beras untuk bahan baku industri sepanjang 2026. Ketentuan ini telah dituangkan dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 yang disepakati pada Desember 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga diputuskan tidak adanya kuota impor beras umum maupun beras untuk kebutuhan industri. Termasuk di dalamnya beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15 persen.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal, khususnya beras pecah dan beras ketan pecah produksi dalam negeri.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

7 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

8 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

9 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

1 day ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

1 day ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

1 day ago