Umum

Indonesia Swasembada Beras, Amran Pastikan Tak Ada Impor di 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan impor beras sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini diambil seiring dengan meningkatnya produksi beras nasional yang telah mencapai kondisi swasembada.

Hal ini disampaikan Amran di hadapan para bupati dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang digelar di Batam, Kepulauan Riau.

Advertisement

“Tidak boleh impor beras. Kita sudah swasembada dan stok kita melimpah. Ini beras produksi anak negeri. Kita harus cinta merah putih karena kita ingin berdaulat pangan,” ujar Amran, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan, total kebutuhan konsumsi beras nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 31,1 juta ton. Kebutuhan tersebut diyakini dapat terpenuhi dari produksi beras tahun ini yang diproyeksikan sebesar 34,76 juta ton.

Surplus produksi tersebut diperkuat oleh carry over stock beras dari tahun 2025 yang mencapai 12,4 juta ton dan menjadi stok awal 2026.

Advertisement

Dengan kondisi ini, stok beras nasional hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai 16,1 juta ton.

Amran menegaskan, impor beras tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga berpotensi merugikan petani. Menurutnya, terdapat sekitar 115 juta orang yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian padi.

“Impor tidak boleh. Jangan mempermainkan nasib rakyat. Presiden sudah menyatakan Indonesia swasembada beras. Ini adalah perintah langsung dari panglima tertinggi,” tegasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, pemerintah memang tidak memberikan izin impor beras konsumsi maupun beras untuk bahan baku industri sepanjang 2026. Ketentuan ini telah dituangkan dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 yang disepakati pada Desember 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga diputuskan tidak adanya kuota impor beras umum maupun beras untuk kebutuhan industri. Termasuk di dalamnya beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15 persen.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal, khususnya beras pecah dan beras ketan pecah produksi dalam negeri.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara Sepanjang 20 Kilometer pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan kabel udara melalui…

9 hours ago

Menteri Koperasi Pastikan Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Tahun Ini

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri…

11 hours ago
Advertisement

Pemerintah Azerbaijan Batasi Penggunaan Hijab di Sekolah, Ini Alasannya

WARTA BOGOR - Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan seragam sekolah baru yang berdampak pada penggunaan hijab…

14 hours ago

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

2 days ago

Pemerintah Berencana Bagikan HP Gratis untuk Salurkan Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…

2 days ago

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…

2 days ago