WARTA BOGOR – Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal pada Minggu (21/9/2025) resmi mengakui Negara Palestina setelah hampir dua tahun perang di Gaza.
Selain keempat negara tersebut, Perancis, Belgia, dan sejumlah negara lain diperkirakan akan segera mengakui negara Palestina di Sidang Umum PBB. Perancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta disebut akan menyampaikan pengakuan serupa pada Senin (22/9/2025) di markas besar PBB, New York.
Langkah ini menandai pergeseran besar di kalangan negara Barat, sebagaimana dilansir AFP.
Perubahan sikap terjadi di tengah serangan Israel yang semakin intensif di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Sejak saat itu, Gaza mengalami kehancuran luas, kelaparan yang dinyatakan PBB, serta jumlah korban tewas yang terus bertambah.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons negara-negara yang mengakui negara Palestina.
“Saya punya pesan yang jelas bagi para pemimpin yang mengakui negara Palestina setelah pembantaian mengerikan pada 7 Oktober: Anda memberikan imbalan besar kepada teror,” kata Netanyahu.
Desakan Publik
Sebelum mengakui Palestina, Pemerintah Inggris sempat menghadapi tekanan publik yang besar. Aksi unjuk rasa mendukung Palestina digelar setiap bulan di berbagai kota, menuntut perubahan sikap pemerintah.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan, pengakuan Palestina dilakukan setelah melihat kengerian yang terus berkembang di Timur Tengah.
“Kami mengakui Negara Palestina untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi rakyat Palestina dan Israel, serta solusi dua negara,” tegas Starmer.
Dia kembali menyerukan gencatan senjata dan menuntut Hamas membebaskan seluruh sandera Israel.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan, keputusan negaranya adalah bentuk pengakuan terhadap aspirasi sah dan lama rakyat Palestina.
Kemudian Menteri Luar Negeri Portugal Paulo Rangel menekankan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng.
Presiden Perancis Emmanuel Macron juga menyatakan dukungan terhadap pengakuan Palestina. Akan tetapi menegaskan bahwa pembebasan sandera Hamas dari 2023 adalah syarat mutlak sebelum membuka kedutaan besar di Palestina.
Sumber: Kompas.com