Berita

Inilah Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kementan

BOGOR – WARTABOGOR.id – Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban jatuh pada Jum’at (31/7/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Idul Adha berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat penyembelihan hewan kurban.

Ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.

Advertisement

“Dalam pelaksanaan kurban tahun ini, Kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyebelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita, dalam keterangan tertulis PKH Kementan.

Kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pemotongan.

“Diimbau pada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,” kata dia.

Advertisement

Terkait dengan situasi pandemi virus Corona, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui surat Edaran nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.

Dalam edaran tersebut disebutkan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Akan tetapi, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R maka pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R.

Advertisement

Informasi mengenai panduan ini juga disampaikan melalui media sosial PKH Kementan.

Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.

Masyarakat diimbau untuk melakukan Jaga jarak fisik yang meliputi :

Advertisement
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah Kabupaten atau Kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
  • Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
  • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia.
  • Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.
    -Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Masyarakat juga dihimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang meliputi :

  • Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
  • Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
  • Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu.
  • Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk Mata, hidung, telinga dan mulut.
  • Penanggungjawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.
  • Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
  • Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah.

Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi :

-Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk pemotongan

Advertisement
  • Tiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek atau sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan
  • Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. (kompas.com)
Share

Recent Posts

Kejagung: Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan…

14 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bogor Capai 118, Pemkot Tingkatkan Kapasitas PATBM

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengajak masyarakat untuk lebih…

18 hours ago
Advertisement

Tak Penuhi Standar, BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen sebanyak 833…

19 hours ago

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

1 day ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

2 days ago

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

2 days ago