Berita

Inilah Protokol Pencegahan Covid-19 Dunia Usaha Saat New Normal di Bekasi

BEKASI-WARTABOGOR.id – Kota Bekasi akan menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.

Saat new normal diterapkan, maka berbagai tempat usaha maupun perkantoran di Kota Bekasi akan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol pelaksanaan pencegahan Covid-19.

“Saat new normal kita memberikan kesempatan kepada orang-orang yang sekarang ini terganggu ekonomi, usahanya sudah mulai dibuka,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (28/5/2020).

Advertisement

Protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat usaha (tempat kerja perkantoran, usaha, jasa dan perdagangan) dalam masa new normal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020.

Berikut protokol yang harus diikuti pihak managemen tempat usaha selama new normal diterapkan:

  • Pihak manajemen/tim penanganan covid 19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi dari pemerintah daerah
  • Kewajiban semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ketempat kerja setiap keluar rumah
  • Larangan masuk kerja bagi pekerja tamu /pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk pilek/sesak nafas
  • Jika pekerja harus menjalankan karantina /isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan
  • Menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
  • Pada kondisi tertentu, jika diperlukan tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri
  • Penerapan higine dan sanitasi lingkungan kerja, dengan ketentuan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, yakni menciptakan higine dan sanitasi lingkungan kerja dan menyiapkan sarana cuci tangan

– Physical distanting dalam semua aktifitas kerja dengan jarak pekerja 1 meter

Advertisement
  • Melakukan rekayasa engeneering penularan seperti pemasangan pembatasan atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan
  • Sebelum bekerja melakukan self assesment risiko Covid-19
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik tempat kerja
  • Menerapkann physical distanting dengan ketentuan, yakni dengan mengatur jumlah pekerja yang masuk kantor, pada pintu masuk agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrean, jika tempat kerja di dalam gedung maka mobilisasi vertikal
  • Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi
  • Petugas kesehatan yang ditugaskan di perusahaan harus memantau kesehatan secara produktif

Berikut protokol yang harus diikuti pekerja tempat usaha selama new normal diterapkan:

  • Bagi pekerja dilaksanakan dengan selalu menerapkan Germes melalui PHBS dalam perjalanan ke dan dari daerah tempat bekerja, selama di tempat bekerja dan saat tiba di rumah
  • Selama perjalanan ke atau dari tempat kerja pekerja harus:

(a) memastikan dirinya dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tingal di rumah;

(b) gunakan masker;

Advertisement

(c) mengupayakan tidak menggunakan transpotasi umum dengan ketentuan:

(1) tetap jaga jarak minimal satu meter

(2) upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer sesudah nya;

Advertisement

(3) tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, menggunakan tissue jika terpaksa.

  • Selama di tempat kerja pekerja harus:

a. Saat tiba, segera cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir

b. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift

Advertisement

c. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakang

d. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter

e. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan kerja

Advertisement

f. Biasakan tidak berjabat tangan

  • Saat tiba di rumah, maka pekerja diwajibkan tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Lalu, mencuci pakaian dan masker dengan detergen. Jika menggunakan masker sekali pakai sebelum dibuang robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelolaan rumah.

Jika dirasa perlu, bersihkan handphone, kacamata, tas dengan disinfektan.

Advertisement

Dikutip dari: kompas.com

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

14 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

23 hours ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

23 hours ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

1 day ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago