Berita

New Normal Adalaha Kenormalan Baru? Ini Kata Pakar Bahasa

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Seperti yang disebutkan sebelumnya, definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. Pemerintah Indonesia juga telah menggaungkan rencana untuk menjalankan skenario new normal dengan mempertimbangkan kesiapan regional dan studi epidemiologis.

Langkah ini diambil untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Lalu apakah new normal itu kenormalan baru?

“Badan Bahasa telah menyiapkan istilah Indonesianya yaitu Kenormalan Baru. Kata normal sebenarnya dalam Bahasa Inggris sudah dijadikan nomina makanya jadi new normal. Badan bahasa kemudian membuat padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal itu adjektiva kata sifat, jadi Kenormalan Baru,” jelas Prof. Dr. Rahayu Surtiani Hidayat, ahli Bahasa dari universitas Indonesia.

Advertisement

Menurut Rahayu, kata-kata yang dipilih itu sebenarnya sudah benar. “Karena kalau normal itu artinya bisa bermacam-macam, tergantung pada masyarakatnya, wilayah mereka tinggal. Semua ketika kehidupannya rutin seperti hari-hari menganggap hidupnya itu normal. Tapi sekarang ini karena ada gangguan virus corona, segala sesuatunya berubah jadi semua mengganggap seperti hidupnya tidak normal,” ujar Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Ia juga menambahkan, “makanya virus ini akan bertahan terus meskipun bisa dihindari penyakitnya. Kalau kita mau hidup dengan disiplin, maka kita mau menerima kalau kita tidak bisa lagi hidup seperti dulu. Ada yang harus diubah cara hidupnya, misalnya rajin cuci tangan, suka olahraga, terus yang lebih parah lagi kita tidak boleh bertemu dan dekat-dekat dengan orang, hingga kumpul-kumpul. Jadi itu semua baru, sehingga ini disebut Kenormalan baru.”

Pemerintah juga sudah menyiapkan ‘aturan’ untuk menjalani new normal atau kenormalan baru. Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyiapkan protokol kesehatan terkait kehidupan new normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Advertisement

Dikutip dari: detik.com

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

14 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

23 hours ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

23 hours ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

1 day ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago