Categories: Berita

KLH Segel 50 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 27 ribu Hektare

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan periode kemarau panjang.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

Advertisement

Berdasarkan data KLH, hingga saat ini sebanyak 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi telah disegel. Total luas konsesi yang terdampak kebakaran mencapai 27.333,79 hektare.

Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan penindakan terbesar. Sebanyak 36 badan usaha di lima provinsi di Pulau Kalimantan dikenai penyegelan dengan total luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare.

Kalimantan Barat mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 18 badan usaha dan luas lahan terbakar 12.920,88 hektare. Selanjutnya Kalimantan Selatan dengan enam badan usaha dan 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha dan 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha dan 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha dengan luas 308,07 hektare.

Advertisement

Sementara itu, di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, yakni 11 badan usaha dengan luas 2.928,28 hektare. Kemudian Lampung dua badan usaha dengan 758,88 hektare dan Riau satu badan usaha dengan 11,91 hektare.

Di jalur pidana, kepolisian telah menetapkan 138 tersangka terkait kasus karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga terlibat akibat kelalaian.

Jumhur mengatakan, rangkaian penegakan hukum tersebut juga mengacu pada prinsip *strict liability* atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi.

Advertisement

Dengan prinsip tersebut, pemegang konsesi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain sanksi administratif dan penyegelan, pelanggar juga dapat menghadapi pembekuan izin, proses pidana, hingga gugatan perdata yang ditujukan untuk pemulihan ekosistem lingkungan.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: CNBC Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Lanjutkan Revitalisasi Terminal Bubulak Tahun Ini

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melanjutkan pembangunan dan revitalisasi Terminal…

21 minutes ago

Alpukat Kendil, Si Bentuk Bulat yang Legendaris dan Digemari Masyarakat

BOGOR-WARTA BOGOR — Di antara sekian banyak varietas alpukat yang tumbuh subur di Indonesia, Alpukat…

15 hours ago
Advertisement

Bangsamoro Siap Mengukir Sejarah dalam Pemilihan Parlemen Pertama

COTABATO CITY-WARTA BOGOR — Setelah puluhan tahun upaya perdamaian dan perjuangan pemerintahan mandiri yang lebih…

22 hours ago

Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Jaga Harga Pangan di Tengah Kemarau

WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…

3 days ago

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…

3 days ago

BMKG Pastikan Wilayah RI Sudah Bersih dari Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…

3 days ago