BANDUNG-WARTABOGOR.id– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 dipastikan besarannya di angka Rp. 1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan tidak naiknya besaran UMP tahun 2021 mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
“UMP ini amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa Gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini adalah surat edaran Menaker’ ungkap Taufik di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (31/10).
“Kemudian juga dari berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang rekomendasi penetapan UMP tahun 2021, tanggal 27 Oktober 2020, berikutnya yang ketiga adalah surat rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat” tambah Taufik.
Taufik mengatakan, alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikan UMP ini dikarenakan Badan Pusat Sattistik (BPS) belum merilis data yang dijadikan acuan bagi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk menentukan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Untuk KHL ini, ada aturan mengenai penggunaan KHL ada Permenaker 18 Tahun 2020 pada bulan Oktober, mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera menetapkan KHL berdasarkan data BPS, namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020, rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum dirilis” kata Taufik.
“Dari PP ini 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasiuntuk triwulan ketiga dari BPS. Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, maka PE Jabar ini minus 5,98%, maka kalau melihat inflasi di bulan September itu sebesar 1,7. Maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun, sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menaker, yaitu sama dengan tahun 2020”, lanjut Taufik.
Menurut Taufik, UMP Tahun 2021 ini menjadi acuan bagi Kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial, jangan sampai ada buruh di daerah diberi upah dibawah UMP yang ditetapkan.
“Untuk UMK, Kabupaten dan Kota memiliki waktu sampai tanggal 21 November 2020, sehingga kami berharap datanya lebih jelas sesuai regulasi hukum yang ada” lanjut Taufik. (detik.com)
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…