Berita

Inilah Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

BANDUNG-WARTABOGOR.id– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 dipastikan besarannya di angka Rp. 1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan tidak naiknya besaran UMP tahun 2021 mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“UMP ini amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa Gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini adalah surat edaran Menaker’ ungkap Taufik di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (31/10).

Advertisement

“Kemudian juga dari berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang rekomendasi penetapan UMP tahun 2021, tanggal 27 Oktober 2020, berikutnya yang ketiga adalah surat rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat” tambah Taufik.

Taufik mengatakan, alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikan UMP ini dikarenakan Badan Pusat Sattistik (BPS) belum merilis data yang dijadikan acuan bagi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk menentukan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Untuk KHL ini, ada aturan mengenai penggunaan KHL ada Permenaker 18 Tahun 2020 pada bulan Oktober, mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera menetapkan KHL berdasarkan data BPS, namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020, rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum dirilis” kata Taufik.

Advertisement

“Dari PP ini 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasiuntuk triwulan ketiga dari BPS. Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, maka PE Jabar ini minus 5,98%, maka kalau melihat inflasi di bulan September itu sebesar 1,7. Maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun, sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menaker, yaitu sama dengan tahun 2020”, lanjut Taufik.

Menurut Taufik, UMP Tahun 2021 ini menjadi acuan bagi Kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial, jangan sampai ada buruh di daerah diberi upah dibawah UMP yang ditetapkan.

“Untuk UMK, Kabupaten dan Kota memiliki waktu sampai tanggal 21 November 2020, sehingga kami berharap datanya lebih jelas sesuai regulasi hukum yang ada” lanjut Taufik. (detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

1 hour ago

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

3 hours ago
Advertisement

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

21 hours ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

1 day ago

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

1 day ago

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

2 days ago