Berita

Inilah Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

BANDUNG-WARTABOGOR.id– Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 dipastikan besarannya di angka Rp. 1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan tidak naiknya besaran UMP tahun 2021 mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“UMP ini amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa Gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini adalah surat edaran Menaker’ ungkap Taufik di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (31/10).

Advertisement

“Kemudian juga dari berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang rekomendasi penetapan UMP tahun 2021, tanggal 27 Oktober 2020, berikutnya yang ketiga adalah surat rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat” tambah Taufik.

Taufik mengatakan, alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikan UMP ini dikarenakan Badan Pusat Sattistik (BPS) belum merilis data yang dijadikan acuan bagi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk menentukan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Untuk KHL ini, ada aturan mengenai penggunaan KHL ada Permenaker 18 Tahun 2020 pada bulan Oktober, mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera menetapkan KHL berdasarkan data BPS, namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020, rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum dirilis” kata Taufik.

Advertisement

“Dari PP ini 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasiuntuk triwulan ketiga dari BPS. Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, maka PE Jabar ini minus 5,98%, maka kalau melihat inflasi di bulan September itu sebesar 1,7. Maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun, sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menaker, yaitu sama dengan tahun 2020”, lanjut Taufik.

Menurut Taufik, UMP Tahun 2021 ini menjadi acuan bagi Kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial, jangan sampai ada buruh di daerah diberi upah dibawah UMP yang ditetapkan.

“Untuk UMK, Kabupaten dan Kota memiliki waktu sampai tanggal 21 November 2020, sehingga kami berharap datanya lebih jelas sesuai regulasi hukum yang ada” lanjut Taufik. (detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

5 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

6 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

8 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago