Umum

Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji

WARTA BOGOR – Mulai Juli 2022, Pemerintah akan menghapus kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, karena diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Nantinya, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga tidak lagi berdasarkan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji.

Advertisement

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, kelompok peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Nantinya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.

“Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan,” kata Arif

Advertisement

Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.

Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Advertisement

Terkait ruang perawatan KRIS, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016.

Dalam permenkes tersebut dijelaskan standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Dugaan Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Buka Suara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) memberikan penjelasan terkait informasi…

9 minutes ago

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus…

7 hours ago
Advertisement

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Dijadwalkan Diresmikan Prabowo 26 Agustus

JAKARTA - WARTA BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa LRT Jakarta rute…

1 day ago

Pemkab Bogor Kaji Kereta Parung Panjang-Jasinga, 6 Stasiun Bakal Dibangun

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan rencana pengembangan transportasi…

1 day ago

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Perketat Aturan Pembukaan Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

1 day ago

Bareskrim Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Cara Murah Buka Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai…

2 days ago