Nasional

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada akhir tahun 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang dimiliki DPR RI untuk membahas RUU tersebut cukup terbatas. Setelah dikurangi masa reses, Komisi III diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Advertisement

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Tercatat, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain itu, berbagai masukan secara tertulis juga telah diterima dari puluhan elemen masyarakat.

Advertisement

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat telah berhasil dipetakan untuk menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyusunan aturan secara cermat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral: Konvoi Remaja Lawan Arus di Pakansari, Polres Bogor Tegaskan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

BOGOR-WARTA BOGOR — Aksi nekat sekelompok remaja yang berkendara melawan arus di kawasan Bundaran Stadion…

3 hours ago

Tak Punya BPJS? Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Bantu Warga Berobat

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan 86 rumah sakit…

4 hours ago
Advertisement

Kemensos dan BRIN Teken MoU, Tingkatkan Kualitas Sekolah Rakyat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

1 day ago

Tanam Padi Pakai Metode Modern, Mentan Sebut Pendapatan Petani Bisa Rp16 Juta per Hektare per Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pendapatan petani padi berpotensi…

2 days ago

Ijazah Bukan Sekadar Bukti Kelulusan: Cermin Integritas, Etika, Dan Tanggung Jawab

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pembina LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris PD Al Washliyah…

2 days ago

Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Targetkan 100 Medali Emas

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menargetkan raihan 100 medali emas dalam Pekan Olahraga…

2 days ago