Nasional

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada akhir tahun 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang dimiliki DPR RI untuk membahas RUU tersebut cukup terbatas. Setelah dikurangi masa reses, Komisi III diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Advertisement

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Tercatat, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain itu, berbagai masukan secara tertulis juga telah diterima dari puluhan elemen masyarakat.

Advertisement

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat telah berhasil dipetakan untuk menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyusunan aturan secara cermat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Dijadwalkan Diresmikan Prabowo 26 Agustus

JAKARTA - WARTA BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa LRT Jakarta rute…

1 day ago

Pemkab Bogor Kaji Kereta Parung Panjang-Jasinga, 6 Stasiun Bakal Dibangun

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan rencana pengembangan transportasi…

1 day ago
Advertisement

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Perketat Aturan Pembukaan Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

1 day ago

Bareskrim Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Cara Murah Buka Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai…

2 days ago

Tekan Kemacetan dan Dorong Pariwisata, Pemkab Bogor Kaji Pembangunan Kereta Gantung di Kawasan Puncak

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mempersiapkan pengembangan sarana transportasi sebagai…

2 days ago

LAZ Ummul Quro Bogor Resmi Terima Izin Operasional Terbaru dari Kemenag Jabar

BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…

3 days ago