Umum

Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah

WARTABOGOR.id- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

“Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Advertisement

Syarat dan ketentuan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Retno.

Advertisement

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi

Advertisement

Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:

Advertisement

Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:

Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Advertisement

Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Bogor Perkuat Sinergi dengan Dunia Industri melalui Campus Hiring

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan…

17 hours ago

35 Lulusan Polbangtan Bogor Resmi Disumpah, Siap Jadi Paramedik Veteriner Profesional

BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 35 mahasiswa Diploma III Program Studi Kesehatan Hewan, Jurusan Peternakan, Politeknik…

17 hours ago
Advertisement

Prabowo Kumpulkan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana, Ini yang Dibahas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri…

18 hours ago

John Herdman Beri Janji untuk Suporter Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

WARTA BOGOR - Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan komitmen timnya untuk memberikan penampilan terbaik…

21 hours ago

Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Bogor, 27 Kecamatan Terdampak

BOGOR - WARTA BOGOR - Dampak musim kemarau di Kabupaten Bogor semakin meluas. Hingga akhir…

1 day ago

BGN Prioritaskan Pembangunan Dapur MBG di Papua, NTT, dan Maluku

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan pemerintah akan memprioritaskan…

1 day ago