Umum

Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah

WARTABOGOR.id- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

“Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Advertisement

Syarat dan ketentuan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Retno.

Advertisement

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi

Advertisement

Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:

Advertisement

Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:

Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Advertisement

Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mendorong perluasan akses pendidikan yang layak dan…

2 hours ago

Viral Kolam Air Merah di Gunungsindur, Warga Kaitkan dengan Cerita Lama

BOGOR - WARTA BOGOR - Air kolam di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten…

7 hours ago
Advertisement

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

21 hours ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

23 hours ago

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

1 day ago

Muhammadiyah Umumkan Jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448 H

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Ramadan dan Hari…

1 day ago