JAKARTA – WARTA BOGOR – Polri menyatakan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026). Meski demikian, Polri belum menentukan jadwal pelaksanaan sidang etik terhadap para tersangka.
“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dalam perkembangan terbaru, Polri juga menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur.
Dalam penanganan perkara ini, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sumber: SINDOnews
BANTEN - WARTA BOGOR - Polisi menangkap ED (27), pengemudi Toyota Avanza yang diduga menabrak…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kontingen Kota Bogor berhasil meraih empat medali emas perdana dalam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Peringatan Hari Wayang Nasional 2026 di Kota Bogor akan dimeriahkan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memperkuat perlindungan bagi petani melalui…
JAKARTA - WARTA BOGOR - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pengerahan personel ke…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kecelakaan helikopter Mi-17 milik TNI Angkatan Darat yang tengah menjalankan…