Nasional

Jokowi Larang TikTok Shop Berjualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata aturan social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Indonesia melarang social media digunakan untuk berjualan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023). Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Dia menambah, peron media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Semua algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya, setelah rapat terbatas.

Advertisement

Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan penolakan terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Sebab, ia menduga aplikasi asal cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri, sehingga produk UMKM Lokal tidak mampu bersaing dan akhirnya gulung tikar.

Beberapa waktu lalu, Teten Masduki melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang guna mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Teten memaparkan telah terjadi penurunan omzet rata-rata diatas 50 persen, karena kalah bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Teten menjelaskan revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvesional, diatur lebih ketat sedangkan di dunia digital masih bebas.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan tidak perlu mengatakan merek tertentu, ia menegaskan peraturan ini berlaku untuk semua.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian, terkait dengan transaksi pembelian impor akan dibatasi minimal 100 dollar.

Zulkifli Hasan juga mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun waktu seminggu terkait social commerce, maka akan dikirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum dilakukan penutupan.

Advertisement

 

Sumber: tempo.co

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

10 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

12 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

12 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago