Nasional

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PPPK 2024, Tembus Rp 7,3 Juta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ditandai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dilansir dari detikcom, Pasal I ayat 1 Perpres 11 dijelaskan, dalam Perpres Nomor Tahun 98 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dilampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perpres ini.

“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal I ayat 2.

Advertisement

Dalam pasal II dijelaskan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan disetujui Presiden Jokowi. Kemudian, Perpres ini diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Lampiran Perpres ini terdapat besaran gaji terbaru PPPK dimana yang paling rendah yakni Rp 1.900.000 untuk golongan I dan Rp 7.300.000 untuk golongan XVII.

Berikut besaran gaji PPPK 2024 yang terbaru:

Advertisement

Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Advertisement

Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Advertisement

Golongan VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.200

Advertisement

Golongan X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Advertisement

Golongan XIII Rp 3.761.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Advertisement

Golongan XVI Rp 4.281.800 – Rp 7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

 

Advertisement

Sumber: detikcom

Share

Recent Posts

Alpukat Miki: Si Primadona dari Depok yang Menembus Pasar Ekspor

BOGOR-WARTA BOGOR — Di tengah maraknya jenis alpukat yang beredar di pasaran, satu nama semakin…

1 hour ago

Alpukat Mentega: Si Lembut, Kaya Rasa, dan Paling Dicari

BOGOR-WARTA BOGOR – Di antara banyaknya jenis alpukat yang ada di pasaran, Alpukat Mentega menjadi…

7 hours ago
Advertisement

Car Free Day Kembali Hadir di Kota Bogor, Berikut Jadwal serta Lokasi Parkirnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar kegiatan Car Free…

9 hours ago

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

1 day ago

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

1 day ago

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

1 day ago