Nasional

Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA – WARTA BOGOR – PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Dalam penyesuaian harga kali ini, tiga jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sementara harga Pertamax dan Pertamax Green 95 tetap tidak mengalami perubahan.

Advertisement

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain itu, penetapan harga BBM di Indonesia juga mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat.

“Penyesuaian harga dilakukan hanya sebagian produk BBM non-subsidi yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, sedangkan produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 tidak mengalami penyesuaian harga,” kata Kitty dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Advertisement

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, harga BBM Pertamina per 1 September 2026 adalah sebagai berikut:

– Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.600 per liter dari sebelumnya Rp18.300 per liter.

– Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp23.700 per liter dari sebelumnya Rp19.700 per liter.

Advertisement

– Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp25.200 per liter dari sebelumnya Rp21.150 per liter.

– Pertamax (RON 92) tetap Rp15.950 per liter.

– Pertamax Green 95 tetap Rp16.600 per liter.

Advertisement

Sementara itu, harga BBM bersubsidi masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Perlu diketahui, harga BBM Pertamina dapat berbeda di setiap daerah. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: Kompas

Share

Recent Posts

Progres Pembangunan Trase Baru Jalan Batutulis Capai 45 Persen, Targetkan Awal November dibuka

BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…

1 hour ago

Rumah Zakat Salurkan 130 Paket Pangan untuk Duafa di Kota dan Kabupaten Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…

4 hours ago
Advertisement

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

20 hours ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

21 hours ago

Polbangtan Kementan Meriahkan Kirab Merah Putih Kota Bogor lewat Drumband Canka Lembayung Muda

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut berpartisipasi dalam Kirab Merah Putih Kota…

21 hours ago

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Luncurkan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

BATANGHARI-WARTA BOGOR – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan demi tercapainya Swasembada Pangan Nasional secara…

22 hours ago