WARTA BOGOR – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator seluler sebagai pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai sisa kuota internet pelanggan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah melakukan pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan serta nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet.
Selain itu, SE tersebut juga bertujuan memastikan tersedianya pilihan paket layanan yang lebih fleksibel dan proporsional sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan pengguna.
Pemerintah juga ingin mencegah praktik pengenaan biaya yang dinilai dapat merugikan pelanggan. Kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Pada pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan untuk:
Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.
Sumber: Humas Kemkomdigi
CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…
WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…
BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…