BOGOR – WARTA BOGOR – Polisi menangkap pria lanjut usia berinisial DUM (70) setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun hingga korban hamil di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
DUM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Rabu (12/8/2026).
Silfi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap DUM.
“Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel,” bebernya.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan. Pelaku diduga merupakan tetangganya sendiri yang berinisial DUM (70).
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan, DUM ditangkap pada Senin (10/8/2026) malam. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres,” kata Yudhi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Sempat Kabur ke Luar Kota
Yudhi mengungkapkan, DUM sempat melarikan diri ke luar kota setelah diduga melakukan perbuatannya terhadap korban.
Namun, pelaku kemudian kembali ke wilayah Rancabungur. Setelah pulang, DUM diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, DUM telah dibawa ke Polres Bogor dan menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut.
Sumber: detiknews