Umum

Kejagung akan Ungkap Siapa Pemilik Emas seberat 74 Kg

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan barang bukti tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh fakta terkait kepemilikan emas dan uang sitaan akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Advertisement

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Akan tetapi, menurutnya terdapat sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan yang masih berjalan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian perkara.

Pendalaman tersebut juga mencakup penelusuran kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang sebelumnya disita oleh penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan maupun peraturan yang berlaku,” jelas Anang.

Advertisement

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, identitas pemilik emas dan uang sitaan belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Jenal Mutaqin Ingatkan Iuran HUT Kemerdekaan Tidak Boleh Dipatok Nominal

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengingatkan agar penarikan iuran…

13 minutes ago

Bupati Bogor Dorong Animalium BRIN Jadi Destinasi Wisata Edukasi Unggulan

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong pengembangan destinasi wisata yang…

18 hours ago
Advertisement

Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dapat SHM Gratis pada 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara…

19 hours ago

Diimingi agar Mudah Rezeki, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Muridnya

SUKABUMI - WARTA BOGOR - Seorang pria berinisial AC (47) yang berprofesi guru ngaji diamankan…

21 hours ago

KAI Commuter Catat 40 Kasus Pelecehan Seksual, Seluruh Pelaku Di-blacklist

JAKARTA - WARTA BOGOR - KAI Commuter mencatat sebanyak 40 kasus pelecehan seksual terjadi di…

2 days ago

BBM Nonsubsidi Turun! Ini Daftar Harga Baru Pertamax Cs per 1 Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga bahan bakar minyak…

3 days ago