Umum

Kejagung akan Ungkap Siapa Pemilik Emas seberat 74 Kg

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan barang bukti tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh fakta terkait kepemilikan emas dan uang sitaan akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Advertisement

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Akan tetapi, menurutnya terdapat sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan yang masih berjalan.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian perkara.

Pendalaman tersebut juga mencakup penelusuran kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang sebelumnya disita oleh penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan maupun peraturan yang berlaku,” jelas Anang.

Advertisement

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, identitas pemilik emas dan uang sitaan belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Setelah B50, Prabowo Ungkap Rencana Pengembangan Bensin dari Batu Bara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah mengembangkan bahan bakar…

3 hours ago

Dari Singkong Menjadi Madu Analog, Inovasi Polbangtan Kementan Dorong Nilai Tambah Pangan Lokal

BOGOR — Singkong selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas pangan lokal yang mudah ditemukan…

4 hours ago
Advertisement

Pastikan Gertam Serentak Berjalan Lancar, Direktur Polbangtan Kementan Cek Kesiapan Lahan dan Teknologi di Jambi

TANJUNG JABUNG TIMUR-WARTA BOGOR— Gerakan Tanam (Gertam) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,…

4 hours ago

FIFA Resmikan Dua Lapangan Mini di Palestina, Jadi Ruang Aman bagi Anak-anak

PALESTINA - WARTA BOGOR - Dua lapangan mini FIFA Arena resmi dibuka di Tepi Barat,…

5 hours ago

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur dan Lebih Singkat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan 2026/2027…

10 hours ago

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

23 hours ago