Kota Bogor

Jenal Mutaqin Ingatkan Iuran HUT Kemerdekaan Tidak Boleh Dipatok Nominal

BOGOR – WARTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengingatkan agar penarikan iuran untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan secara sukarela tanpa adanya penetapan nominal tertentu.

Menurutnya, iuran yang ditentukan besarannya berpotensi menimbulkan persoalan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan Jenal saat ditemui di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Senin (3/8/2026).

Advertisement

“Enggak boleh atuh (dipatok). Pungli dong. Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah, ini Hari Kemerdekaan dan yang paling penting tadi, harus resmi,” kata Jenal.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan tetap penting.

Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa adanya unsur paksaan kepada warga.

Advertisement

Selain itu, Jenal meminta agar seluruh dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Panitia pelaksana diharapkan menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada warga yang telah berpartisipasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Menurutnya, aparat wilayah seperti lurah dan camat juga perlu mengetahui pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pengumpulan dana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengatasnamakan panitia resmi demi kepentingan pribadi.

Advertisement

“Lurah-camat harus mengetahui, karena khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia padahal bukan panitia wilayah, dan (harus) transparan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bogor berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat berlangsung meriah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, namun tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, mengedepankan semangat gotong royong, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran maupun anggaran kegiatan.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: kompas

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Taman Safari Bogor Tebar Promo Besar-Besaran Selama Agustus, Tiket Mulai Rp180 Ribu! Cek Syaratnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Menyambut bulan kemerdekaan, Taman Safari Bogor menghadirkan rangkaian program bertajuk…

1 hour ago

Kejagung akan Ungkap Siapa Pemilik Emas seberat 74 Kg

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum mengungkap kepemilikan…

6 hours ago
Advertisement

Bupati Bogor Dorong Animalium BRIN Jadi Destinasi Wisata Edukasi Unggulan

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong pengembangan destinasi wisata yang…

23 hours ago

Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dapat SHM Gratis pada 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara…

1 day ago

Diimingi agar Mudah Rezeki, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Muridnya

SUKABUMI - WARTA BOGOR - Seorang pria berinisial AC (47) yang berprofesi guru ngaji diamankan…

1 day ago

KAI Commuter Catat 40 Kasus Pelecehan Seksual, Seluruh Pelaku Di-blacklist

JAKARTA - WARTA BOGOR - KAI Commuter mencatat sebanyak 40 kasus pelecehan seksual terjadi di…

2 days ago