JABAR – WARTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Surat edaran ini berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Dirinya menilai, suara berisik tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan aspek keamanan dalam berkendara.
“Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di manapun berada,” kata Dedi dalam rekaman video, Rabu (27/8/2025).
Larangan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi bengkel dan pedagang lainnya agar tidak memperjualbelikan knalpot brong.
Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…
WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…