JABAR – WARTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Surat edaran ini berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Dirinya menilai, suara berisik tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan aspek keamanan dalam berkendara.
“Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di manapun berada,” kata Dedi dalam rekaman video, Rabu (27/8/2025).
Larangan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi bengkel dan pedagang lainnya agar tidak memperjualbelikan knalpot brong.
Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…