Nasional

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset: Batang Tubuh Sudah Rampung

JAKARTA – WARTA  BOGOR – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Saat ini, pembahasannya telah memasuki tahap penyempurnaan sistematika serta harmonisasi dengan berbagai regulasi pidana yang berlaku di Indonesia.

Tahap tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan sistem hukum nasional, dan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan substansi utama atau batang tubuh RUU sebenarnya telah selesai disusun.

Pembahasan kini difokuskan pada penyelarasan aspek filosofis, sistematika, dan keterkaitannya dengan sejumlah peraturan pidana yang telah berlaku.

“Batang tubuhnya sudah ada. Sekarang tinggal menyesuaikan sistematika dan filosofinya agar selaras dengan berbagai aturan pidana lainnya,” ujar Soedeson Tandra.

Advertisement

Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sebagai regulasi yang terpisah, melainkan harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai ketentuan pidana lainnya.

Ia menilai proses sinkronisasi tersebut menjadi langkah penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan ketika undang-undang tersebut mulai diterapkan.

“Kami di Komisi III DPR RI terus bekerja keras untuk memenuhi harapan pimpinan DPR dan masyarakat. Tinggal bagaimana menghubungkan RUU ini dengan sistem KUHP, KUHAP, dan aturan pidana lainnya. Saya optimistis hal itu bisa dicapai,” katanya.

Advertisement

Komisi III DPR RI optimistis proses harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah ada dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Mahasiswi Polbangtan Bogor Raih Prestasi pada Pemilihan Young Ambassador Agriculture Tahun 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Zahwa Bilbina Bilqis, mahasiswi Program Studi Penyuluhan…

3 hours ago

Sulap Sekam Padi Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi, Mahasiswa Polbangtan Sabet Juara Nasional

GOWA-WARTA BOGOR – Mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengharumkan nama Kementerian Pertanian (Kementan)…

3 hours ago
Advertisement

Dukung Gerakan ASRI, Mahasiswa Pecinta Alam Polbangtan Kementan Pasang Tempat Sampah Khusus Botol Plastik

BOGOR-WARTA BOGOR – Mahasiswa Pecinta Alam Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor (MAPALA P3B) melaksanakan kegiatan penempatan…

3 hours ago

Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali melahirkan generasi muda pertanian yang siap…

3 hours ago

Polbangtan Kementan Perkuat Budaya Mutu dan Integritas melalui Audit Eksternal Integrasi ISO 9001, ISO 21001, dan ISO 37001

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola…

3 hours ago

Dedie Rachim Tinjau Pelebaran Jalur Alternatif BNR, Apresiasi Warga Hibahkan Lahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau rencana pelebaran akses…

4 hours ago