Nasional

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset: Batang Tubuh Sudah Rampung

JAKARTA – WARTA  BOGOR – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Saat ini, pembahasannya telah memasuki tahap penyempurnaan sistematika serta harmonisasi dengan berbagai regulasi pidana yang berlaku di Indonesia.

Tahap tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan sistem hukum nasional, dan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan substansi utama atau batang tubuh RUU sebenarnya telah selesai disusun.

Pembahasan kini difokuskan pada penyelarasan aspek filosofis, sistematika, dan keterkaitannya dengan sejumlah peraturan pidana yang telah berlaku.

“Batang tubuhnya sudah ada. Sekarang tinggal menyesuaikan sistematika dan filosofinya agar selaras dengan berbagai aturan pidana lainnya,” ujar Soedeson Tandra.

Advertisement

Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sebagai regulasi yang terpisah, melainkan harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai ketentuan pidana lainnya.

Ia menilai proses sinkronisasi tersebut menjadi langkah penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan ketika undang-undang tersebut mulai diterapkan.

“Kami di Komisi III DPR RI terus bekerja keras untuk memenuhi harapan pimpinan DPR dan masyarakat. Tinggal bagaimana menghubungkan RUU ini dengan sistem KUHP, KUHAP, dan aturan pidana lainnya. Saya optimistis hal itu bisa dicapai,” katanya.

Advertisement

Komisi III DPR RI optimistis proses harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah ada dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

2 hours ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

4 hours ago
Advertisement

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

7 hours ago

Muhammadiyah Umumkan Jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448 H

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Ramadan dan Hari…

10 hours ago

Prabowo Ingin Kuliah di PTN Gratis, Mendiktisaintek Mulai Kaji Skema

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan…

24 hours ago

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Mudah untuk Susun Agenda Sepanjang Tahun

JAKARTA-WARTA BOGOR — Tahun 2026 sudah memasuki penghujung. Masyarakat kini mulai dapat mempersiapkan berbagai agenda…

1 day ago