Kota Bogor Terapkan PSBB Mulai 15 April 2020

BOGOR-WARTABOGOR.id- Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung selama 2 minggu , rencana ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB di 5 wilayah di Jawa Barat oleh Kementerian Kesehatan RI pada hari sabtu (11/04/2020).

Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim menyebutkan penerapan PSBB ini direncanakan mulai 15 April 2020 selama 14 hari, ” dua hari kedepan ini kita meminta semua pihak untuk mempersiapkan diri penerapan PSBB” ungkapnya.

Saat PSBB berlaku di Kota Bogor, ada sejumlah bidang usaha komersial yang tetap diizinkan tetap beroperasi secara terbatas diantaranya:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan, obat-obatan dan peralatan medis.
  2. Warung/rumah makan/restourant serta barang penting yang mencakup benih,bibibt ternak,pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, BBM, gas LPG, triplek,semen, besi baja kontruksi dan baja ringan.
  3. Bank, kantor Asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  4. Media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
  5. Layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

dikutip dari: liputan6.com