Politik

Materi Gugatan Partai Prima Berujung Vonis Tunda Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024. Dalam hal ini, pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Advertisement

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi material sebesar Rp 500 juta kepada partai Prima.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp 410 ribu,” ucap hakim.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Advertisement

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 Provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian imaterial yang mempengaruhi anggotanya di Indonesia. Oleh karena itu, partai itu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan dikabulkan.

Advertisement

KPU sebagai tergugat menyatakan menempuh upaya banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Berapa Posisi Ranking FIFA Indonesia?

JAKARTA - WARTA BOGOR - Timnas Indonesia berhasil menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan…

58 minutes ago

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

JAKARTA - WARTA BOGOR - Timnas Indonesia akhirnya menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah…

3 hours ago
Advertisement

SIT Sholahuddin Bogor Sukses Gelar Open House 2026, Resmi Buka Pendaftaran Murid Baru

BOGOR-WARTA BOGOR — Sekolah Islam Terpadu (SIT) Sholahuddin di bawah naungan Yayasan Annizariyah sukses menggelar…

16 hours ago

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor Listrik MBG, 2.117 Unit Dilaporkan 21.800

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik…

21 hours ago

World Cleanup Day 2026 di Bogor, Dedie Rachim Ajak Warga Jadikan Peduli Sampah sebagai Gaya Hidup

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperingati World Cleanup Day (WCD) Tingkat…

23 hours ago

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Siaran Langsungnya

WARTA BOGOR - Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan…

1 day ago