Politik

Materi Gugatan Partai Prima Berujung Vonis Tunda Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024. Dalam hal ini, pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Advertisement

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi material sebesar Rp 500 juta kepada partai Prima.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp 410 ribu,” ucap hakim.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Advertisement

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 Provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian imaterial yang mempengaruhi anggotanya di Indonesia. Oleh karena itu, partai itu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan dikabulkan.

Advertisement

KPU sebagai tergugat menyatakan menempuh upaya banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

6 hours ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

12 hours ago
Advertisement

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

14 hours ago

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…

1 day ago

Festival Merah Putih 2026 Resmi Diluncurkan, Hadirkan 19 Agenda Meriahkan HUT RI di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

1 day ago

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Cegah Perilaku Penyimpangan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…

2 days ago