Categories: Umum

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar

Advertisement

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Advertisement

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Advertisement

Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua Dinilai Kurang Fasilitas, Jenal Beri Catatan

BOGOR - WARTA BOGOR - Lantai dua Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, kini dimanfaatkan sebagai…

6 hours ago

80 Persen Bangunan Gaza Hancur, PBB Sebut Pembersihan Puing Bisa Memakan 140 Tahun

Lebih dari 80 persen bangunan di Jalur Gaza dilaporkan mengalami kerusakan atau hancur sejak konflik…

10 hours ago
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pelaku UMKM, Boleh Pinjam KUR Rp 100 juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan…

11 hours ago

Bogor Siap Jadi Pelopor Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Indonesia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut pembangunan fasilitas Waste…

1 day ago

Kasus Pembakaran 3 Santri di NTB: 1 Meninggal dan 2 Luka Bakar Serius, Polisi Periksa 17 Saksi

NTB - WARTA BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus…

1 day ago

Pemerintah Kembangkan Tabung CNG Merah Putih, Calon Pengganti LPG 3 Kg

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah…

1 day ago