Bogor

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, menjelaskan bahwa korban berinisial Y dan S merupakan santriwati aktif di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar. Hubungan antara korban dan terduga pelaku merupakan relasi guru dan murid.

“Korban adalah santriwati yang memang menimba ilmu di pondok tersebut, sehingga terdapat hubungan langsung antara murid dan guru,” ujar Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Daniel menyebut terduga pelaku berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Menurutnya, pelaku menggunakan doktrin ketaatan murid kepada guru sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, dengan menanamkan pemahaman bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban dan berlangsung sejak awal 2023. Jumlah tindakan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dua hingga empat kali kejadian.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor, terutama setelah mengetahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Solidaritas antarkorban menjadi pemicu utama mereka untuk bersuara.

“Para korban akhirnya sepakat melapor setelah menyadari ada korban lain, sehingga muncul keberanian untuk speak up,” kata Daniel.

Advertisement

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan mulai mendengarkan keterangan para korban sebagai saksi.

“Persidangan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi korban dan tahap pembuktian,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada terdakwa.

Advertisement

Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangannya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

12 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

14 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

14 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago