Bogor

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, menjelaskan bahwa korban berinisial Y dan S merupakan santriwati aktif di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar. Hubungan antara korban dan terduga pelaku merupakan relasi guru dan murid.

“Korban adalah santriwati yang memang menimba ilmu di pondok tersebut, sehingga terdapat hubungan langsung antara murid dan guru,” ujar Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Daniel menyebut terduga pelaku berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Menurutnya, pelaku menggunakan doktrin ketaatan murid kepada guru sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, dengan menanamkan pemahaman bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban dan berlangsung sejak awal 2023. Jumlah tindakan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dua hingga empat kali kejadian.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor, terutama setelah mengetahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Solidaritas antarkorban menjadi pemicu utama mereka untuk bersuara.

“Para korban akhirnya sepakat melapor setelah menyadari ada korban lain, sehingga muncul keberanian untuk speak up,” kata Daniel.

Advertisement

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan mulai mendengarkan keterangan para korban sebagai saksi.

“Persidangan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi korban dan tahap pembuktian,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada terdakwa.

Advertisement

Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangannya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Jaga Harga Pangan di Tengah Kemarau

WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…

1 day ago

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…

2 days ago
Advertisement

BMKG Pastikan Wilayah RI Sudah Bersih dari Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…

2 days ago

Siswi Korban Keracunan MBG Disebut Hilang Ingatan 70%, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus…

2 days ago

DPR Soroti Lahan Bekas Karhutla yang Berubah Jadi Perkebunan Sawit

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait menyelidiki dugaan…

2 days ago

KAI Commuter Rekayasa Rangkaian KRL, Rute Bogor Kembali Bertambah 13 Perjalanan

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter kembali menambah 13 perjalanan Commuter Line Bogor mulai…

3 days ago