Bogor

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, menjelaskan bahwa korban berinisial Y dan S merupakan santriwati aktif di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar. Hubungan antara korban dan terduga pelaku merupakan relasi guru dan murid.

“Korban adalah santriwati yang memang menimba ilmu di pondok tersebut, sehingga terdapat hubungan langsung antara murid dan guru,” ujar Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Daniel menyebut terduga pelaku berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Menurutnya, pelaku menggunakan doktrin ketaatan murid kepada guru sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, dengan menanamkan pemahaman bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban dan berlangsung sejak awal 2023. Jumlah tindakan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dua hingga empat kali kejadian.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor, terutama setelah mengetahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Solidaritas antarkorban menjadi pemicu utama mereka untuk bersuara.

“Para korban akhirnya sepakat melapor setelah menyadari ada korban lain, sehingga muncul keberanian untuk speak up,” kata Daniel.

Advertisement

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan mulai mendengarkan keterangan para korban sebagai saksi.

“Persidangan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi korban dan tahap pembuktian,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada terdakwa.

Advertisement

Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangannya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

2 hours ago

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

2 hours ago
Advertisement

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

3 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

23 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

24 hours ago

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

1 day ago