Bogor

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Santri, M Daniel, menjelaskan bahwa korban berinisial Y dan S merupakan santriwati aktif di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar. Hubungan antara korban dan terduga pelaku merupakan relasi guru dan murid.

“Korban adalah santriwati yang memang menimba ilmu di pondok tersebut, sehingga terdapat hubungan langsung antara murid dan guru,” ujar Daniel saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

Daniel menyebut terduga pelaku berinisial AF alias AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan terlarang.

Menurutnya, pelaku menggunakan doktrin ketaatan murid kepada guru sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, dengan menanamkan pemahaman bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban dan berlangsung sejak awal 2023. Jumlah tindakan yang dialami korban bervariasi, mulai dari dua hingga empat kali kejadian.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor, terutama setelah mengetahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Solidaritas antarkorban menjadi pemicu utama mereka untuk bersuara.

“Para korban akhirnya sepakat melapor setelah menyadari ada korban lain, sehingga muncul keberanian untuk speak up,” kata Daniel.

Advertisement

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pengadilan mulai mendengarkan keterangan para korban sebagai saksi.

“Persidangan sudah masuk agenda pemeriksaan saksi korban dan tahap pembuktian,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada terdakwa.

Advertisement

Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangannya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

1 day ago

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

1 day ago
Advertisement

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

1 day ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

2 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

2 days ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

3 days ago