SERANG – WARTA BOGOR -Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang guru silat berinisial MY di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Dalam kasus ini, tercatat lima korban yang masih dibawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban terdiri dari tiga anak yang mengalami persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” kata Maruli, Senin (13/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduga telah melakukan aksi tersebut sejak Mei 2025.
MY menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban.
“Pelaku beraksi dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” ujar Maruli.
Kasus ini mencuat setelah video penangkapan MY oleh warga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku ditangkap oleh keluarga korban dan masyarakat setempat saat berada di pinggir jalan. MY sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Maruli menambahkan, aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 dengan modus yang sama, yakni menawarkan pembersihan diri melalui ritual mandi kembang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” kata Maruli.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Sumber: detiknews