Berita

Mudik Lebaran 2026, Angkutan Lokal di Sejumlah Daerah Jabar Dibatasi

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan operasional terhadap sejumlah angkutan lokal selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup angkutan kota (angkot), ojek, becak, hingga delman, yang dinilai berpotensi memperparah kemacetan di jalur-jalur strategis.

Pembatasan akan diterapkan di sejumlah wilayah rawan kepadatan lalu lintas, antara lain Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang di Kabupaten Bandung Barat, serta kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan saat ini pihaknya masih memfinalisasi perhitungan anggaran serta mekanisme penyaluran kompensasi bagi pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurutnya, langkah ini penting agar pembatasan operasional tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi angkutan lokal.

“Saat ini kami sedang menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyusun mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas ini tidak membebani pengemudi secara ekonomi,” ujar Dhani.

Pembatasan Operasional Dua Pekan

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Dishub untuk mengidentifikasi titik-titik kemacetan, khususnya yang melibatkan aktivitas angkutan lokal.

Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional akan diberlakukan selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran. Dengan demikian, para pengemudi akan menjalani masa libur operasional total selama 14 hari.

“Pak Kapolda sudah memberikan masukan terkait titik-titik rawan kemacetan. Karena itu, angkutan lokal akan diliburkan seminggu sebelum dan seminggu setelah hari raya, sehingga total dua minggu mereka bisa beristirahat di rumah bersama keluarga,” ujar Dhani.

Advertisement

Skema Bantuan 

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di wilayah Puncak dan jalur wisata Garut. Kala itu, pemerintah daerah menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara.

Untuk Lebaran 2026, besaran kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pemprov Jawa Barat menargetkan kebijakan ini mampu menjaga kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus tetap melindungi keberlangsungan ekonomi pengemudi angkutan lokal.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: acehground

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

15 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

18 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

18 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago