Berita

Mudik Lebaran 2026, Angkutan Lokal di Sejumlah Daerah Jabar Dibatasi

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan operasional terhadap sejumlah angkutan lokal selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup angkutan kota (angkot), ojek, becak, hingga delman, yang dinilai berpotensi memperparah kemacetan di jalur-jalur strategis.

Pembatasan akan diterapkan di sejumlah wilayah rawan kepadatan lalu lintas, antara lain Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang di Kabupaten Bandung Barat, serta kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan saat ini pihaknya masih memfinalisasi perhitungan anggaran serta mekanisme penyaluran kompensasi bagi pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurutnya, langkah ini penting agar pembatasan operasional tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi angkutan lokal.

“Saat ini kami sedang menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyusun mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas ini tidak membebani pengemudi secara ekonomi,” ujar Dhani.

Pembatasan Operasional Dua Pekan

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Dishub untuk mengidentifikasi titik-titik kemacetan, khususnya yang melibatkan aktivitas angkutan lokal.

Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional akan diberlakukan selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran. Dengan demikian, para pengemudi akan menjalani masa libur operasional total selama 14 hari.

“Pak Kapolda sudah memberikan masukan terkait titik-titik rawan kemacetan. Karena itu, angkutan lokal akan diliburkan seminggu sebelum dan seminggu setelah hari raya, sehingga total dua minggu mereka bisa beristirahat di rumah bersama keluarga,” ujar Dhani.

Advertisement

Skema Bantuan 

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di wilayah Puncak dan jalur wisata Garut. Kala itu, pemerintah daerah menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara.

Untuk Lebaran 2026, besaran kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pemprov Jawa Barat menargetkan kebijakan ini mampu menjaga kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus tetap melindungi keberlangsungan ekonomi pengemudi angkutan lokal.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: acehground

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara Sepanjang 20 Kilometer pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan kabel udara melalui…

15 hours ago

Menteri Koperasi Pastikan Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Tahun Ini

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri…

17 hours ago
Advertisement

Pemerintah Azerbaijan Batasi Penggunaan Hijab di Sekolah, Ini Alasannya

WARTA BOGOR - Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan seragam sekolah baru yang berdampak pada penggunaan hijab…

20 hours ago

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

2 days ago

Pemerintah Berencana Bagikan HP Gratis untuk Salurkan Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…

2 days ago

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…

2 days ago