Berita

Mudik Lebaran 2026, Angkutan Lokal di Sejumlah Daerah Jabar Dibatasi

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan operasional terhadap sejumlah angkutan lokal selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup angkutan kota (angkot), ojek, becak, hingga delman, yang dinilai berpotensi memperparah kemacetan di jalur-jalur strategis.

Pembatasan akan diterapkan di sejumlah wilayah rawan kepadatan lalu lintas, antara lain Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang di Kabupaten Bandung Barat, serta kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan saat ini pihaknya masih memfinalisasi perhitungan anggaran serta mekanisme penyaluran kompensasi bagi pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurutnya, langkah ini penting agar pembatasan operasional tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi angkutan lokal.

“Saat ini kami sedang menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyusun mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas ini tidak membebani pengemudi secara ekonomi,” ujar Dhani.

Pembatasan Operasional Dua Pekan

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Dishub untuk mengidentifikasi titik-titik kemacetan, khususnya yang melibatkan aktivitas angkutan lokal.

Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional akan diberlakukan selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran. Dengan demikian, para pengemudi akan menjalani masa libur operasional total selama 14 hari.

“Pak Kapolda sudah memberikan masukan terkait titik-titik rawan kemacetan. Karena itu, angkutan lokal akan diliburkan seminggu sebelum dan seminggu setelah hari raya, sehingga total dua minggu mereka bisa beristirahat di rumah bersama keluarga,” ujar Dhani.

Advertisement

Skema Bantuan 

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di wilayah Puncak dan jalur wisata Garut. Kala itu, pemerintah daerah menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara.

Untuk Lebaran 2026, besaran kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pemprov Jawa Barat menargetkan kebijakan ini mampu menjaga kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus tetap melindungi keberlangsungan ekonomi pengemudi angkutan lokal.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: acehground

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

34 minutes ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

15 hours ago
Advertisement

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

21 hours ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

23 hours ago

Menteri Koperasi Jelaskan Skema Penggajian Pegawai Koperasi Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan…

1 day ago

Polisi Ungkap Motif Pelajar Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Diduga Korban Bullying

PADANG - WARTA BOGOR - Polisi mengungkap dugaan motif pelajar berinisial R (17) yang membawa…

2 days ago