Umum

Muhammad Kece Ditangkap di Bali

JAKARTA, WARTABOGOR.id-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Bali atas dugaan penistaan agama. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

“Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (25/8).

Lanjut Rusdi, dalam perkara ini penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Advertisement

“Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik menyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi mendapat memunculkan rasa kebencian permusuhan di masyarakat,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap penyidik pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” tutur Muhammad Kece dalam vidionya yang di posting di media sosial (republika.co.id)

Advertisement
Share

Recent Posts

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459 Triliun, Naik 21,4 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penerimaan negara hingga semester…

4 hours ago

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

7 hours ago
Advertisement

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Parkir Kota Bandung

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji berbagai langkah untuk meningkatkan…

11 hours ago

Alasan DPRD Jawa Barat Setujui Usulan Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda

JABAR - WARTA BOGOR - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki…

1 day ago

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

1 day ago

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA - WARTA BOGOR - Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little…

2 days ago