WARTA BOGOR – Nasabah yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap dapat mengaktifkan rekeningnya kembali.
Ada beberapa tahapan proses yang harus ditempuh nasabah untuk mengajukan sanggahan ke PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif untuk transaksi-transaksi keuangan ilegal.
Sebelumnya, PPATK menemukan 140.000 rekening pasif dengan deposit Rp428,6 miliar.
Nasabah yang terdampak pemblokiran PPATK ini dapat mengajukan keberatan dan mencari tahu alasan pemblokiran ke banknya masing-masing.
Berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK dirangkum dari berbagai sumber:
1. Unduh Formulir
Nasabah dapat mengunduh formulir pernyataan keberatan atau sanggahan kepada PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id, lalu ikuti prosedur pengajuan keberatan:
Maksimal ukuran unggahan adalah 2 mb untuk masing-masing file, setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk menyelesaikan transaksi. Setelahnya, laporan keberatan Anda akan ditangani oleh PPATK.
2. Verifikasi Bank
Setelah mengajukan keberatan ke PPATK, nasabah juga harus mengunjungi kantor cabang terdekat untuk proses verifikasi dengan membawa dokumen KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan/Sinkronisasi
Setelahnya, PPATK akan mengecek lewat sinkronisasi data nasabah dengan bank. Proses ini bisa membutuhkan waktu total sekitar 20 hari. Umumnya waktu diperlukan hanya lima hari, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti tidak ada transaksi ilegal terlacak di rekening nasabah, rekeningnya akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.
Untuk menghindari blokir-blokir seperti ini, nasabah dianjurkan untuk aktif menggunakan rekeningnya minimal satu bulan sekali.
Nasabah tidak perlu melakukan transfer besar, cukup menjaga masa aktif rekeningnya dengan top up pulsa atau paket data.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.
Sumber: SINDOnews.com
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…
BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…
BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…
BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…
BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…