Umum

Nasabah Bisa Aktifkan Lagi Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Tahapannya

WARTA BOGOR – Nasabah yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap dapat mengaktifkan rekeningnya kembali.

Ada beberapa tahapan proses yang harus ditempuh nasabah untuk mengajukan sanggahan ke PPATK.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif untuk transaksi-transaksi keuangan ilegal.

Advertisement

Sebelumnya, PPATK menemukan 140.000 rekening pasif dengan deposit Rp428,6 miliar.

Nasabah yang terdampak pemblokiran PPATK ini dapat mengajukan keberatan dan mencari tahu alasan pemblokiran ke banknya masing-masing.

Berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK dirangkum dari berbagai sumber:

Advertisement

1. Unduh Formulir 

Nasabah dapat mengunduh formulir pernyataan keberatan atau sanggahan kepada PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id, lalu ikuti prosedur pengajuan keberatan:

  • Masukkan identitas lengkap (nama, NIK, nomor telepon, alamat email)
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan nomor rekening yang terblokir
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda
  • Unggah dokumen pendukung berupa bukti penghentian transaksi sementara jika ada, halaman depan buku tabungan/screenshot notifikasi pemblokiran, KTP, surat kuasa jika pengajuan keberatan ini dikuasakan ke orang lain

Maksimal ukuran unggahan adalah 2 mb untuk masing-masing file, setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk menyelesaikan transaksi. Setelahnya, laporan keberatan Anda akan ditangani oleh PPATK.

Advertisement

2. Verifikasi Bank

Setelah mengajukan keberatan ke PPATK, nasabah juga harus mengunjungi kantor cabang terdekat untuk proses verifikasi dengan membawa dokumen KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

3. Pemeriksaan/Sinkronisasi 

Advertisement

Setelahnya, PPATK akan mengecek lewat sinkronisasi data nasabah dengan bank. Proses ini bisa membutuhkan waktu total sekitar 20 hari. Umumnya waktu diperlukan hanya lima hari, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti tidak ada transaksi ilegal terlacak di rekening nasabah, rekeningnya akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.

Untuk menghindari blokir-blokir seperti ini, nasabah dianjurkan untuk aktif menggunakan rekeningnya minimal satu bulan sekali.

Advertisement

Nasabah tidak perlu melakukan transfer besar, cukup menjaga masa aktif rekeningnya dengan top up pulsa atau paket data.

Itulah penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.

 

Advertisement

 

 

Sumber: SINDOnews.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

7 hours ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

10 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

11 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

1 day ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago