WARTA BOGOR – Nasabah yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap dapat mengaktifkan rekeningnya kembali.
Ada beberapa tahapan proses yang harus ditempuh nasabah untuk mengajukan sanggahan ke PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif untuk transaksi-transaksi keuangan ilegal.
Sebelumnya, PPATK menemukan 140.000 rekening pasif dengan deposit Rp428,6 miliar.
Nasabah yang terdampak pemblokiran PPATK ini dapat mengajukan keberatan dan mencari tahu alasan pemblokiran ke banknya masing-masing.
Berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK dirangkum dari berbagai sumber:
1. Unduh Formulir
Nasabah dapat mengunduh formulir pernyataan keberatan atau sanggahan kepada PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id, lalu ikuti prosedur pengajuan keberatan:
Maksimal ukuran unggahan adalah 2 mb untuk masing-masing file, setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk menyelesaikan transaksi. Setelahnya, laporan keberatan Anda akan ditangani oleh PPATK.
2. Verifikasi Bank
Setelah mengajukan keberatan ke PPATK, nasabah juga harus mengunjungi kantor cabang terdekat untuk proses verifikasi dengan membawa dokumen KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan/Sinkronisasi
Setelahnya, PPATK akan mengecek lewat sinkronisasi data nasabah dengan bank. Proses ini bisa membutuhkan waktu total sekitar 20 hari. Umumnya waktu diperlukan hanya lima hari, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti tidak ada transaksi ilegal terlacak di rekening nasabah, rekeningnya akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.
Untuk menghindari blokir-blokir seperti ini, nasabah dianjurkan untuk aktif menggunakan rekeningnya minimal satu bulan sekali.
Nasabah tidak perlu melakukan transfer besar, cukup menjaga masa aktif rekeningnya dengan top up pulsa atau paket data.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.
Sumber: SINDOnews.com
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…