Umum

Nasabah Bisa Aktifkan Lagi Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Tahapannya

WARTA BOGOR – Nasabah yang rekeningnya terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap dapat mengaktifkan rekeningnya kembali.

Ada beberapa tahapan proses yang harus ditempuh nasabah untuk mengajukan sanggahan ke PPATK.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif untuk transaksi-transaksi keuangan ilegal.

Advertisement

Sebelumnya, PPATK menemukan 140.000 rekening pasif dengan deposit Rp428,6 miliar.

Nasabah yang terdampak pemblokiran PPATK ini dapat mengajukan keberatan dan mencari tahu alasan pemblokiran ke banknya masing-masing.

Berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK dirangkum dari berbagai sumber:

Advertisement

1. Unduh Formulir 

Nasabah dapat mengunduh formulir pernyataan keberatan atau sanggahan kepada PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id, lalu ikuti prosedur pengajuan keberatan:

  • Masukkan identitas lengkap (nama, NIK, nomor telepon, alamat email)
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan nomor rekening yang terblokir
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda
  • Unggah dokumen pendukung berupa bukti penghentian transaksi sementara jika ada, halaman depan buku tabungan/screenshot notifikasi pemblokiran, KTP, surat kuasa jika pengajuan keberatan ini dikuasakan ke orang lain

Maksimal ukuran unggahan adalah 2 mb untuk masing-masing file, setelah semua dokumen diunggah, klik ‘Kirim’ untuk menyelesaikan transaksi. Setelahnya, laporan keberatan Anda akan ditangani oleh PPATK.

Advertisement

2. Verifikasi Bank

Setelah mengajukan keberatan ke PPATK, nasabah juga harus mengunjungi kantor cabang terdekat untuk proses verifikasi dengan membawa dokumen KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

3. Pemeriksaan/Sinkronisasi 

Advertisement

Setelahnya, PPATK akan mengecek lewat sinkronisasi data nasabah dengan bank. Proses ini bisa membutuhkan waktu total sekitar 20 hari. Umumnya waktu diperlukan hanya lima hari, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari jika masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti tidak ada transaksi ilegal terlacak di rekening nasabah, rekeningnya akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.

Untuk menghindari blokir-blokir seperti ini, nasabah dianjurkan untuk aktif menggunakan rekeningnya minimal satu bulan sekali.

Advertisement

Nasabah tidak perlu melakukan transfer besar, cukup menjaga masa aktif rekeningnya dengan top up pulsa atau paket data.

Itulah penjelasan singkat tentang cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK.

 

Advertisement

 

 

Sumber: SINDOnews.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Bahlil Ancam Setop Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghargai Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…

10 hours ago

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

1 day ago
Advertisement

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

2 days ago

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

2 days ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

2 days ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago