JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil kebijakan yakni memangkas perjalanan anggaran perjalanan dinas lebih dari 50 persen.
“Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp 20 Triliun lebih. Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki,” tegas Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di kantor presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Prabowo melarang para menteri kabinet merah putih untuk membuat acara seremonial. Anggaran kegiatan seperti itu sudah dicoret.
“Saya tegaskan kembali bahwa hal-hal diluar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini hari itu, kita tidak anggarkan,” ucap Prabowo.
“Perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor di ruangan. Kalau perlu yang hadir 15 orang sisanya di video conference,” sambungnya.
Sebelumnya, kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih diinstruksikan untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024.
Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian dan lembaga.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/11/2024).
Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengecualian juga berlaku untuk belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.
Sumber: kompas.com
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…