Categories: Berita

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Hemat 20 Triliun Lebih

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil kebijakan yakni memangkas perjalanan anggaran perjalanan dinas lebih dari 50 persen.

“Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp 20 Triliun lebih. Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki,” tegas Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di kantor presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Prabowo melarang para menteri kabinet merah putih untuk membuat acara seremonial. Anggaran kegiatan seperti itu sudah dicoret.

Advertisement

“Saya tegaskan kembali bahwa hal-hal diluar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini hari itu, kita tidak anggarkan,” ucap Prabowo.

“Perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor di ruangan. Kalau perlu yang hadir 15 orang sisanya di video conference,” sambungnya.

Sebelumnya, kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih diinstruksikan untuk memangkas anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Advertisement

Instruksi yang tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan November 2024.

Dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian dan lembaga.

“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” bunyi poin 2 surat tersebut, dikutip Senin (11/11/2024).

Advertisement

Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengecualian juga berlaku untuk belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.

 

Advertisement

 

 

Sumber: kompas.com

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

21 minutes ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

48 minutes ago
Advertisement

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

19 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

22 hours ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

22 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago