Nasional

Pemerintah Terapkan WFA pada Periode Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN dan Swasta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dalam kebijakan ini, perusahaan diimbau tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik serta 25–27 Maret 2026 pada arus balik Lebaran.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Airlangga menegaskan, WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, kebijakan ini bukan penetapan hari libur, melainkan bagian dari skema kerja fleksibel (flexible working arrangement).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak mengategorikan pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. Menurutnya, pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Advertisement

Selain itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.

Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.

Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.

Advertisement

Menaker Yassierli juga mengimbau pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: antaranews

Share

Recent Posts

Masjid Istiqlal Alami Kebakaran Saat Tarawih, Diduga Berasal dari UPS Ruang Server

JAKARTA - WARTA BOGOR - Masjid Istiqlal mengalami kebakaran pada Rabu (18/2/2026) malam, saat pelaksanaan…

2 hours ago

BNN Soroti Vape dan Whip Pink, Jadi Alat Kamuflase Baru Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto…

20 hours ago
Advertisement

Penerima BPJS Kesehatan Wajib Tahu: 11 Juta Peserta Disaring Ulang, Pemerintah Minta Warga Cek Aplikasi Cek Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bagi jutaan warga Indonesia penerima bantuan iuran kesehatan, hari ini…

1 day ago

Mau Masuk IPB University 2026? Ini Jalur Seleksi, Kuota hingga Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu

BOGOR - WARTA BOGOR - IPB University kembali membuka penerimaan calon mahasiswa baru angkatan ke-63…

1 day ago

Jelang Sidang Isbat, BMKG Sebut 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Umat Islam di Indonesia tinggal menunggu penetapan resmi awal Ramadhan…

2 days ago

Menag RI Ucapkan Selamat Imlek 2577 Kongzili, Ini Pesan yang Disampaikan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan ucapan selamat Tahun…

2 days ago