Nasional

Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Maksimal 50 Persen Mulai 16-17 April 2024, ASN Pelayanan Publik Tetap 100 persen

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi pada tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/Office) dan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2 hari kedepan, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Anwar Anas mengatakan hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Ia mengatakan, kebijakan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Kebijakan ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, melainkan tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam siaran pers, Senin (15/4/2024).

Anas mencontohkan, instansi yang berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen diantaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Advertisement

Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH PNS bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas pun menyebut instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH diantaranya bagian kesektariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Advertisement

Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian atau target kinerja organisasi.

Kebijakan WFH dan WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan.

 

Advertisement

Sumber: Kompas

Share

Recent Posts

Karhutla Ancam Habitat, Puluhan Orang Utan Diselamatkan di Kalimantan

KALIMANTAN - WARTA BOGOR - Puluhan orang utan yang terancam akibat kebakaran hutan dan lahan…

6 hours ago

BEM UI Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ini Lokasi yang Direncanakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar demonstrasi di kawasan Tugu…

8 hours ago
Advertisement

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim 2026

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim IMTI 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

21 hours ago

Laksa Pak Inin Cihideung Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda

BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…

1 day ago

Karhutla Indonesia Ancam ASEAN, ASMC Keluarkan Peringatan Tertinggi

WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap meluasnya kabut…

1 day ago

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

4 days ago