Nasional

Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Maksimal 50 Persen Mulai 16-17 April 2024, ASN Pelayanan Publik Tetap 100 persen

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi pada tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/Office) dan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2 hari kedepan, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Anwar Anas mengatakan hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Ia mengatakan, kebijakan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Kebijakan ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, melainkan tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam siaran pers, Senin (15/4/2024).

Anas mencontohkan, instansi yang berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen diantaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Advertisement

Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH PNS bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas pun menyebut instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH diantaranya bagian kesektariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Advertisement

Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian atau target kinerja organisasi.

Kebijakan WFH dan WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan.

 

Advertisement

Sumber: Kompas

Share

Recent Posts

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

4 hours ago

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

10 hours ago
Advertisement

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

10 hours ago

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

BOGOR-WARTA BOGOR – Memasuki Tahun Akademik 2026/2027, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menyelenggarakan Masa…

11 hours ago

Wali Kota Bogor Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan sebagai Hutan Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Konsep pembangunan Leuweung Batutulis yang saat ini tengah dikerjakan oleh…

14 hours ago

Jadi Tamu Kehormatan, Prabowo Bertolak ke Rusia Hadiri Eastern Economic Forum ke-11

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern…

16 hours ago