Umum

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Minta Tetangga untuk Bunuh Dirinya dengan Imbalan Rp 330 Ribu

SUKABUMI – WARTA BOGOR – Pihak kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengungkapkan pelaku yang merupakan anak kandung berinisial RA (26) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Inas (44) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, sempat mendatangi tetangga agar membunuh dirinya dengan imbalan uang sebesar Rp 330 ribu.

“Usai membunuh ibu kandung, tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp 330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangga sebagai upah membunuh tersangka RA,” ujar Kapolsek Kalibunder, Iptu Taufik Hadian, Sukabumi, Selasa (14/5/2024).

Pembunuhan terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.30 WIB dan pada Selasa (14/5) pagi warga sekitar menemukan korban telah tewas di kediamannya.

Advertisement

Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga korban yakni Pahrudin. RA terus meminta Pahrudin untuk membunuh dirinya, tetapi tidak tanggapi oleh pahrudin, bahkan RA mengaku telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, karena tidak percaya dan menduga RA tengah kambuh, Pahrudin meminta saksi lain bernama Isra untuk menenangkan tersangka. Akan tetapi, Isra curiga dan penasaran dengan ucapan RA, dan akhirnya masuk ke rumah yang ditempati tersangka serta korban seketika melihat Inas yang telah tewas di kamarnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya.

Melihat kejadian itu, Pahrudin dan Isra meminta bantuan tetangga lainnya serta melaporkannya ke Polsek Kalibunder dan Koramil Jampangkulon.

Advertisement

Dari keterangan beberapa warga, RA diduga mengalami gangguan jiwa dan kerap mengamuk jika permintaannya tidak dituruti oleh sang ibu.

“Selama ini korban dan tersangka hanya tinggal berdua, sementara ayah tersangka yang juga suami korban telah lama meninggal. Kepada petugas, RA mengakui telah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah,” ungkap Taufik.

Kasus anak membunuh ibu kandungnya sendiri ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi dan RA telah dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement

 

 

Sumber: Republika

Advertisement
Share

Recent Posts

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

17 minutes ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

3 hours ago
Advertisement

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

5 hours ago

Muhammadiyah Umumkan Jadwal Ramadan dan Idulfitri 1448 H

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Ramadan dan Hari…

8 hours ago

Prabowo Ingin Kuliah di PTN Gratis, Mendiktisaintek Mulai Kaji Skema

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan…

22 hours ago

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Mudah untuk Susun Agenda Sepanjang Tahun

JAKARTA-WARTA BOGOR — Tahun 2026 sudah memasuki penghujung. Masyarakat kini mulai dapat mempersiapkan berbagai agenda…

1 day ago