Kesehatan

Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

JAKARTA – WARTA BOGOR – Mulai 30 Juni 2025, Pemerintah secara resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang terafiliasi.

Pemberlakuan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah peserta BPJS kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.

Advertisement

“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51 ayat 1 Perpres.

Namun, tidak semua peserta BPJS dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Contohnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sedangkan, kelas 1 dan 2 bisa meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
  • Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  • Peserta yang didaftar oleh Pemerintah Daerah

 

 

Advertisement

Sumber: CCNIndonesia

Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

1 minute ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

3 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

4 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

5 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago