JAKARTA – WARTA BOGOR – Mulai 30 Juni 2025, Pemerintah secara resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang terafiliasi.
Pemberlakuan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah peserta BPJS kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.
“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51 ayat 1 Perpres.
Namun, tidak semua peserta BPJS dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Contohnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sedangkan, kelas 1 dan 2 bisa meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap:
Sumber: CCNIndonesia
JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan…
PADANG - WARTA BOGOR - Polisi mengungkap dugaan motif pelajar berinisial R (17) yang membawa…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan…