Nasional

Menag Tegaskan Haji Tidak Sah Tanpa Menggunakan Visa Resmi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka ibadah haji tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi mengatakan pernyataan sah atau tidak sah-nya haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, melainkan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” ujar Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah haji.

“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur dengan benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” jelasnya.

Lanjutnya, jika dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mejalankan ibadah haji.

Advertisement

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, maka hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya dapat membahayakan nyawa jemaah,” ucap Ashabul.

Oleh karena itu, Komisi 8 DPR menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi resmi melarang jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ucap Yaqut.

Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.

Advertisement

“Bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Liputan 6

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

5 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

12 hours ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

16 hours ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

16 hours ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

1 day ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago