Nasional

Menag Tegaskan Haji Tidak Sah Tanpa Menggunakan Visa Resmi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka ibadah haji tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi mengatakan pernyataan sah atau tidak sah-nya haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, melainkan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” ujar Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah haji.

“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur dengan benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” jelasnya.

Lanjutnya, jika dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mejalankan ibadah haji.

Advertisement

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, maka hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya dapat membahayakan nyawa jemaah,” ucap Ashabul.

Oleh karena itu, Komisi 8 DPR menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi resmi melarang jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ucap Yaqut.

Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.

Advertisement

“Bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Liputan 6

Advertisement
Share

Recent Posts

Alpukat Mentega: Si Lembut, Kaya Rasa, dan Paling Dicari

BOGOR-WARTA BOGOR – Di antara banyaknya jenis alpukat yang ada di pasaran, Alpukat Mentega menjadi…

3 hours ago

Car Free Day Kembali Hadir di Kota Bogor, Berikut Jadwal serta Lokasi Parkirnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar kegiatan Car Free…

4 hours ago
Advertisement

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

1 day ago

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

1 day ago

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

1 day ago

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

2 days ago