JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka ibadah haji tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi mengatakan pernyataan sah atau tidak sah-nya haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi.
“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, melainkan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” ujar Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah haji.
“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur dengan benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” jelasnya.
Lanjutnya, jika dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mejalankan ibadah haji.
“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, maka hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya dapat membahayakan nyawa jemaah,” ucap Ashabul.
Oleh karena itu, Komisi 8 DPR menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi resmi melarang jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ucap Yaqut.
Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.
“Bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Sumber: Liputan 6
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…
KABUPATEN BOGOR - BOGOR - Kabar adanya dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di lingkungan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk melanjutkan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial percakapan bernada pelecehan seks di grup…