Nasional

Menag Tegaskan Haji Tidak Sah Tanpa Menggunakan Visa Resmi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka ibadah haji tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi mengatakan pernyataan sah atau tidak sah-nya haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, melainkan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” ujar Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah haji.

“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur dengan benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” jelasnya.

Lanjutnya, jika dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mejalankan ibadah haji.

Advertisement

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, maka hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya dapat membahayakan nyawa jemaah,” ucap Ashabul.

Oleh karena itu, Komisi 8 DPR menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi resmi melarang jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ucap Yaqut.

Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.

Advertisement

“Bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: Liputan 6

Advertisement
Share

Recent Posts

Setelah KDMP, Pemerintah Siapkan Program Besar untuk 40 Ribu Desa di Indonesia!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mematangkan pelaksanaan…

41 minutes ago

Uji Coba Kabogorbus Raup 28 Ribu Penumpang, Pemkab Bogor Siapkan Pengembangan Lanjutan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan rencana pengembangan Kabogorbus sebagai…

3 hours ago
Advertisement

Ada Perbaikan Jogging Track dan Latihan Paskibra, Lapangan Sempur Bogor Ditutup Hingga 17 Agustus

BOGOR - WARTA BOGOR - Lapangan Sempur di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, akan ditutup…

23 hours ago

Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia Bocor ke Luar Negeri Capai Ribuan Triliun Rupiah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto kembali menyoroti persoalan kebocoran kekayaan Indonesia…

1 day ago

Dedie Rachim Luncurkan Program Mahasiswa Mengajar, Solusi Atasi Kekurangan Guru di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi meluncurkan Program Mahasiswa…

1 day ago

Pemkab Bogor Canangkan Hari Selasa sebagai Hari Menanam Pohon

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto memulai gerakan penghijauan dengan menanam sebanyak…

2 days ago