WARTA BOGOR – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional pada tahun 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB tersebut yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut daftar hari libur nasional 2025:
Sementara daftar cuti bersama 2025 yaitu:
Sumber: Humas Kemenko PMK/UN
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…
JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…