Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Alokasikan Rp624 Miliar Bankeu 2026, Dorong Program Satu Sarjana Satu Desa

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” kata Hadijana dalam keterangan, Rabu (7/1/2025).

Advertisement

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.

“Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” tuturnya.

Namun, setiap desa tidak akan mendapat bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pada prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan oleh desa itu sendiri.

Advertisement

Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.

Advertisement

Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Pojok Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Waspadai Game Online Anak, Satpol PP Bogor Soroti Risiko Top Up dan Kecanduan

BOGOR - WARTA BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengimbau orang…

51 minutes ago

Pemkab Bogor dan ATR/BPN Perkuat Komitmen Percepatan Penyusunan RDTR

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk…

2 hours ago
Advertisement

Bogor Jadi Tuan Rumah Mayors Talk 2026, Bagikan Praktik Pengelolaan Sampah ke 25 Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menjadi tuan rumah kegiatan Mayors Talk: Climate and…

15 hours ago

DPR-Pemerintah Pusat Sepakat Tanggung Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah, Alokasikan Rp23 T

JAKARTA - WARTA BOGOR - DPR dan Pemerintah sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan…

19 hours ago

World Rabies Day, Polbangtan Kementan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan dan Populasi Hewan

BOGOR-WARTA BOGOR — Memperingati World Rabies Day yang diperingati setiap 28 September, Jurusan Peternakan, Program…

19 hours ago

Menguatkan SDM di Balik Mekanisasi Pertanian, Polbangtan Bogor Ikuti Sertifikasi Teknisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Kemajuan mekanisasi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat dan mesin pertanian…

20 hours ago