Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Alokasikan Rp624 Miliar Bankeu 2026, Dorong Program Satu Sarjana Satu Desa

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” kata Hadijana dalam keterangan, Rabu (7/1/2025).

Advertisement

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.

“Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” tuturnya.

Namun, setiap desa tidak akan mendapat bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pada prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan oleh desa itu sendiri.

Advertisement

Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.

Advertisement

Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Pojok Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

MagangHub Kemnaker 2026 Kembali Dibuka Juli, Dapat Uang Saku Setara UMP! Simak Syarat-nya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program MagangHub Kemnaker 2026…

13 hours ago

Pesona dan Keindahan Masjid Budi Guna yang Dijuluki Taj Mahal Bogor, Disini Lokasinya!

BOGOR - WARTA BOGOR - Bagi warga Bogor yang sedang mencari tempat untuk menenangkan pikiran…

14 hours ago
Advertisement

JPO Paledang Akan Dibongkar Besok, Tiga Ruas Jalan Ditutup!

BOGOR - WARTA BOGOR - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di Kota Bogor akan mulai…

15 hours ago

Kanwil Kemenag Jawa Barat Bina LAZ Ummul Quro Bogor, Fokus Penguatan Tata Kelola Zakat

BOGOR-WARTA BOGOR – Selasa, 23 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat…

17 hours ago

GoTo dan Grab Sepakat Turunkan Potongan Ojol, Pengemudi Terima 92 Persen Pendapatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi…

1 day ago

Konektivitas Wilayah, Pemkab Bogor Matangkan Rencana Jalur Kereta di Wilayah Selatan dan Barat

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mematangkan rencana pengembangan transportasi berbasis rel…

2 days ago