Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Alokasikan Rp624 Miliar Bankeu 2026, Dorong Program Satu Sarjana Satu Desa

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” kata Hadijana dalam keterangan, Rabu (7/1/2025).

Advertisement

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.

“Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” tuturnya.

Namun, setiap desa tidak akan mendapat bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pada prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan oleh desa itu sendiri.

Advertisement

Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.

Advertisement

Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Pojok Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Kemnaker Berencana Naikkan Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu Peserta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana kembali membuka Program Magang Nasional pada tahun 2026 dengan kuota yang…

16 hours ago

IFAB Setujui 2 Aturan Baru di Piala Dunia 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - International Football Association Board resmi menyetujui dua aturan baru terkait…

21 hours ago
Advertisement

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Usai Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

BEKASI - WARTA BOGOR - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak)…

22 hours ago

Kemendikdasmen Catat 4 Juta Anak di Indonesia Tidak Bersekolah, Jawa Barat Paling Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sekitar 4 juta…

2 days ago

Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Fidyah, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Dhuafa di Bogor Selatan

BOGOR-WARTA BOGOR – Senyum bahagia terlihat dari wajah para warga dhuafa di Kampung Nagrog RW…

2 days ago

Pemkab Bogor Siapkan Parung Jadi Pusat Ekonomi Baru Terintegrasi di Utara Bogor

CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto tengah menyiapkan transformasi kawasan Parung menjadi…

2 days ago