Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Alokasikan Rp624 Miliar Bankeu 2026, Dorong Program Satu Sarjana Satu Desa

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” kata Hadijana dalam keterangan, Rabu (7/1/2025).

Advertisement

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.

“Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” tuturnya.

Namun, setiap desa tidak akan mendapat bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pada prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan oleh desa itu sendiri.

Advertisement

Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.

Advertisement

Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Pojok Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Aliansi Mekkah, Begini Dahsyatnya Kekuatan Militer Arab Saudi, Turki, dan Pakistan

WARTA BOGOR - Para pemimpin Arab Saudi, Turki, dan Pakistan menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama Mekkah…

5 hours ago

Tak Lagi Andalkan Data Umum, Pemkab Bogor Petakan Kemiskinan hingga ke Rumah Warga

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat strategi penanganan kemiskinan dengan mengandalkan…

14 hours ago
Advertisement

Polres Bogor Sabet Juara 2 Nasional Inovasi Ketahanan Pangan

BOGOR – WARTA BOGOR - Polres Bogor berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah meraih…

16 hours ago

Pemerintah Mulai Kaji Pembatasan Pertalite: Tak Lagi untuk Semua

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah tengah mengkaji rencana pembatasan pembelian Pertalite bersubsidi bagi kelompok…

16 hours ago

PKS Dramaga Ajak 27 Pemuda Jelajahi dan Tracking Kawah Ratu

BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 27 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kecamatan Dramaga mengikuti…

1 day ago

Viral! Booth Miras di Festival Musik Gelar Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha

JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial video yang memperlihatkan tantangan hafalan surah…

1 day ago